Kontras: Polisi harus jamin hak asasi Ba’asyir

Oleh: Anugerah Perkasa
JAKARTA (Bisnis.com): Polisi Republik Indonesia (Polri) harus memperhatikan pemenuhan hak-hak Abubakar Ba’asyir sebagai tahanan terkait dugaan keterlibatan aksi terorisme, termasuk menjelaskan dua alat bukti kepada tim penasihat hukum pengasuh Pondok Pesantren Ngruki tersebut.

Wakil Koordinator II Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan di satu sisi, aksi terorisme merupakan ancaman bagi masyarakat di Indonesia yang harus diwaspadai. Namun, katanya, penahanan terhadap orang yang diduga terlibat kasus tersebut, seperti Ba’asyir, tidak boleh melupakan hak-haknya.

"Kepolisian harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dalam hal ini. Tidak ada ketertutupan [mengenai alat bukti] yang harus disampaikan kepada tim penasihat hukum, harus ada dua alat bukti yang cukup," kata Haris di Jakarta hari ini.

Detasemen Khusus 88 kemarin menangkap Abubakar Ba’asyir dan sejumlah rekannya di Banjar, Jawa Barat, saat dalam perjalanan pulang ke Solo, Jawa Tengah.

Kini, Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu diperiksa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Dia menilai saat ini memang kepolisian tengah menjadi sorotan publik terkait dengan sejumlah masalah yang menimpa instansi tersebut.

Penangkapan tersebut, sambung Haris, diharapkan bukanlah sebagai bentuk pengalihan masalah tersebut, namun untuk meningkatkan kerja kepolisian dalam pemberantasan terorisme.

"Ini memang jadi momentum bagi kepolisian untuk meningkatkan kinerjanya, di tengah masalah yang menimpanya. Tetapi polisi tidak boleh melupakan aspek HAM dalam menjalankan prosedur terkait terorisme," kata Haris.

Dia menegaskan kepolisian harus secara terbuka menjelaskan dua alat bukti yang dimilikinya kepada tim penasihat hukum terkait penangkapan Ba’asyir. Tim penasihat hukum, kata dia, yang bisa kemudian mengungkapkan dua alat bukti tersebut kepada publik untuk keterbukaan. (ea)