Bambang, dari Aktivis ke Lingkaran Inti KPK

VIVAnews – Bambang Widjajanto dikenal sebagai pengacara yang dekat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang yang juga aktivis tersebut kini mencoba masuk dalam lingkaran inti KPK dengan menjadi calon pimpinan institusi antikorupsi itu menggantikan Antasari Azhar.

Bambang bersama enam calonnya dinyatakan lolos ke tahap seleksi berikutnya, wawancara yang terbuka untuk publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menelusuri informasi mengenai Bambang agar publik bisa memberikan masukan kepada Panitia Seleksi (Pansel).

Advokat ini lahir di Jakarta, 18 Oktober 1950 dan berhasil meraih gelar doktor pada Program Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran tahun 2009. Separuh karier di bidang hukumnya dilakukan bekerja bersama masyarakat sipil melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Tercatat tahun 1984 – tahun 2000 Bambang Widjojanto berkarier di LBH Jakarta, LBH Jayapura (1986-1993), dan Yayasan LBH Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution yang menjadi Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (1995-2000).

Selama periode tahun 2001 sampai saat ini, Bambang yang dikenal dengan singkatan BW ini membangun kelompok masyarakat sipil dengan fokus tertentu dan bekerja di berbagai LSM. Khususnya, bergerak di bidang antikorupsi, reformasi hukum dan pemilihan umum serta good governance. Di antaranya, pendiri lembaga seperti Indonesian Corruption Watch, Kontras, Konsorsium Reformasi Hukum, Lembaga Reformasi Agraria, Lembaga Independen Pemantau Pemantau Mahkamah Agung, Indonesia monitoring Court.
 
Pada periode yang sama BW membantu beberapa lembaga negara maupun non-struktural lainnya, seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bapennas), Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Kebijakan Governance, Kejaksaan Agung dan BUMN.

Selain berkarier di bidang hukum, BW juga merupakan dosen pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
 
BW dikenal berani karena pernah menyobek Rancangan Komisi Konstitusi produk MPR, atas perbuatan tersebut BW dituduh telah berbuat anarkis.

Terakhir, Bambang masuk dalam jajaran pengacara yang membela dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan menerima suap oleh Mabes Polri.

Kasus ini menjadi kontroversi karena indikasi kriminalisasi pada Bibit-Chandra menguat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) November 2009. Dalam sidang itu, MK memutar rekaman yang diduga pengusaha Anggodo Widjojo yang mengaku telah menggelontorkan uang ke KPK, termasuk Bibit-Chandra, sebesar Rp 5,1 miliar. (umi)