Remisi 7 bulan bagi Pollycarpus jauh dari rasa keadilan

Jakarta--Remisi 7 bulan yang diberikan bagi terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus diprotes. Mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu dinilai tidak pantas mendapat remisi sebesar itu.

“Pollycarpus belum layak mendapatkan remisi, apalagi remisi 7 bulan yang masuk kategori istimewa. Itu berlebihan, jauh dari rasa keadilan,” kata mantan Koordinator Kontras, Usman Hamid di Jakarta, Senin (16/8).

Dia menjelaskan, harus ada akuntabilitas terhadap pemberian remisi tersebut. Remisi tidak hanya dipahami sebagai hak terpidana saja.

“Tetapi keadilan masyarakat atau korban juga perlu diperhatikan, khususnya berkaitan dengan pengungkapan kejahatan yang belum selesai,” terangnya.

Dia menjelaskan, jika nanti ditambah dengan remisi hari raya, maka itu bisa berarti mendapat remisi 1 tahun. Jika dihitung dengan masa 5 tahun pelaksanaan hukuman, ditambah jumlah remisi 1 tahun pertahun, maka hukuman bisa menjadi lebih ringan 5 tahun.

“Lalu jika ditambah masa asimilasi, maka jumlah hukuman bisa berkurang menjadi tidak lebih dari 10 tahun. Perkiraan saya hanya 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Menkum HAM Patrialis Akbar, lanjut Usman harus jeli melihat keputusan ini. “Kalau itu di luar sepengetahuannya, Menkum HAM bisa menelusuri siapa yang usulkan remisi itu, bahkan memberi sanksi tegas bagi Dirjen Pemasyarakatan,” tutupnya.