LPSK dan Komnas HAM Tak Serius Tangani Kasus Tama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kontras, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tempo menyoroti peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap aktivis ICW Tama S. Lankun.

Upaya LPSK untuk melindungi Tama di mata para aktivis hanya sebatas formalitas. Fungsi pendorong dan koordinasi dengan Polri yang menangani kasus penganiayaan terhadap Tama pun dinilai lemah.

"LPSK tidak berperan besar dalam melindungi saksi. Hanya formalitas saja. Khususnya komitmen dalam berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Timur, Minggu (22/8/2010).

Haris mengatakan, LPSK seharusnya bisa mengoptimalkan wewenangnya selain memberi perlindungan, termasuk juga membantu dalam proses hukum. LPSK tak cukup kontributif membangun komunikasi bersama Polri untuk menanyakan perkembangan kasus Tama.

"LPSK seharusnya juga bisa menjadi alat dorong untuk kasus yang dialami Tama," tambahnya. Komitmen LPSK untuk berkoordinasi dan meminta informasi penyidikan ke kepolisian telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang LPSK tahun 2006.

Bukan saja LPSK yang tak efektif, Komnas HAM sebagai lembaga resmi penjaga Hak Asasi Manusia juga sama. Janjinya untuk membentuk sebuah tim investigasi sendiri, bekerjasama dengan LPSK dalam penuntasan kasus Tama sebagai pembela HAM, tak terlaksana hingga kini.

Sampai saat ini Polri belum bisa mengungkap identitas pelaku penganiayaan terhadap Tama. Meski telah meminta keterangan sejumlah saksi, namun belum seorang pun pelaku yang berhasil ditangkap polisi, padahal Toriq yang dianggap saksi kunci dalam kasus ini telah memberikan keterangan di hadapan penyidik, bahkan sketsa wajah pelaku pun telah dibuat.

Penulis : yogigustamanEditor : anwarsadat