Kontras: Pulangkan 345 WNI dari Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mendorong pemerintah untuk mengupayakan ekstradisi terhadap 345 warga negara Indonesia di Malaysia yang terancam menghadapi tiang gantungan.

"Pemerintah harus mengupayakan ekstradisi. Hal ini memungkinkan," kata Haris, Senin (23/8/2010) di Jakarta.

Selain ekstradisi, pemerintah juga harus mengupayakan pengubahan vonis/ancaman hukuman dari mati ke kurungan penjara. "Selain itu, pemerintah juga bisa meminta penundaan eksekusi," kata Haris.

Terkait pernyataan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum mengetahui soal 345 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Haris menilai, ada komunikasi yang tidak beres di tubuh pemerintah.

"Seharusnya, satu saja WNI yang terancam hukuman mati, hal ini harus dilaporkan kepada Presiden karena hak hidup warga Indonesia dijamin dalam konstitusi," kata Haris. Seperti yang diberitakan, Kontras, bersama Migrant Care dan International NGO Forum on Indonesian Development, pada Jumat lalu, melansir data bahwa 345 WNI terancam menghadapi tiang gantungan di Malaysia.

Sekitar 300 WNI yang terancam hukuman mati itu didakwa melakukan tindak pidana terkait narkoba. Terkait asal, lebih dari separuh WNI yang terancam hukuman mati itu berasal dari Aceh. Dari 345 WNI yang terkena hukuman mati, tujuh orang sudah dieksekusi.

Ketiga LSM tersebut mendorong pemerintah melakukan upaya hukum. Dikatakan, sebagai pembayar pajak dan penyumbang devisa, para buruh migran dan masyarakat Indonesia berhak untuk mempertanyakan kerja dan kinerja dari Pemerintah Indonesia, kementerian luar negeri dan KBRI di Malaysia.