Bantah Data Migrant Care, Hanya 177 WNI Dihukum Mati

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan data resmi terkait Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Data tersebut berbeda dengan yang dirilis Migrant Care dan Kontras beberapa waktu lalu. Menurut pemerintah, WNI yang terancam hukuman mati sebanyak 177 orang, bukan 345 orang sebagaimana dirilis kedua organisasi nonpemerintah itu.

Berikut rinciannya, seperti disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/8/2010).

1. Jumlah WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati sebanyak 177 orang, yang terdiri atas 142 orang dengan kasus narkoba dan 35 orang kasus nonnarkoba.

2. Rincian 142 kasus narkoba adalah sebagai berikut:

72 kasus dalam proses di pengadilan tingkat pertama dan belum ada keputusan hukum.

8 kasus dengan ancaman hukuman mati telah dijatuhi hukuman penjara (bukan hukuman mati) dan permintaan pengampunannya telah ditolak.

54 kasus telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama dan dalam proses banding di pengadilan tinggi.

Lima kasus telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tinggi dan dalam proses kasasi di pengadilan federal.

Tiga kasus telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal dan dalam proses permohonan pengampunan kepada badan pengampunan negara.

3. Kasus-kasus nonnarkoba yang diancam hukuman mati adalah tindak kejahatan pembunuhan dan kepemilikan senjata api, sejumlah kasus dengan rincian sebagai berikut:

26 kasus yang diancam hukuman mati.

Tujuh kasus telah dijatuhi hukuman mati pada berbagai tingkatan pengadilan.

Dua kasus telah mendapatkan keringanan dan pembebasan.