Diplomasi Bebaskan TKI dari Hukuman Mati

JAKARTA – Ketua DPR Marzuki Alie optimis tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang terancam hukuman mati dapat dibebaskan melalui jalur diplomasi sesama negara serumpun. 

"Pertama kita hargai hukum di negara orang. Tapi dengan hubungan yang baik tentu bisa ada pertimbangan pertimbangan lain. Oleh karenanya, kita minta kepada Kementerian Luar Negeri untuk melakukan diplomasi dengan negara tetangga," ujarnya di Jakarta, Senin (23/8/2010).

Menurut Marzuki, Malaysian masih serumpun dengan Indonesia. "Negara yang pada prinsipnya hampir satu keturunan karena banyak sekali orang Indonesia yang menjadi pemimpin di malaysia. Ada yang keturunan Jawa, ada yang keturunan Makassar. Artinya, kita bukan hanya serumpun tapi satu keturunan juga," jelasnya.
 
Memang Malaysia tentunya akan menegakkan hukum yang berlaku di negara itu, begitu juga Indonesia. "Namun dengan hubungan baik, saya yakin hukuman itu bisa dikurangi melalui jalur diplomasi," katanya.

Jumat lalu, Migrant Care bersama Kontras dan Infid merilis masalah ini. Sebanyak 345 WNI yang bekerja sebagai buruh di Malaysia terancam pidana mati dengan beragam kasus, misalnya pembunuhan dan narkoba. Banyak dari mereka yang sudah ditetapkan hukuman mati tetapi belum juga dieksekusi dan nasibnya tidak jelas. Pemerintah sendiri belum menanggapi persoalan serius ini.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah akan gigih melindungi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemerintah juga akan mengupayakan bantuan hukum dan upaya diplomasi terhadap 345 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.(ram)