Blok A Aceh Timur Jangan Sampai Timbulkan Konflik Sosial

Banda Aceh, (Analisa)

Pro kontra rencana perpanjangan kontrak Blok A di Kabupaten Aceh Timur yang memicu munculnya perdebatan terbuka antara Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur, diingatkan jangan sampai menimbulkan konflik sosial bagi masyarakat yang bisa memicu konflik baru di Aceh.

Karenanya sejumlah LSM seperti KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan Koalisi NGO HAM Aceh mengingatkan kepada pihak BP Migas, Pemprov Aceh, Pemkab Aceh Timur dan PT Medco Malaka E&P selaku kontraktor pelaksana, agar jangan sampai pro kontra tersebut menjadi konflik baru di Aceh yang sudah damai ini.

Hendra Fadli SH selaku Koordinator KontraS Aceh mengingatkan pengalaman sejarah konflik Aceh, harus dipahami bahwa proses eksplotasi sumberdaya alam yang tidak memperhatikan aspek keadilan sosial bagi warga sekitar dan daerah penghasil, dapat menjadi bom waktu untuk melahirkan konflik sosial di masa yang akan datang.

Dikatakan, untuk kepentingan tersebut Pemerintah Indonesia telah maju selangkah dengan melahirkan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004, yang mengatur aspek keadilan antara daerah penghasil dan masyarakat sekitar.

"Situasi politik dan keamanan di Aceh sangat rentan terhadap setiap konflik politik di tingkat elit yang dapat merembes ke tingkat akar rumput," ujar Hendra didampingi Evi Narti Zain selaku Direktur Koalisi NGO HAM Aceh dan Direktur LBH Banda Aceh, Hospinovizal Sabri SH di Banda Aceh, Rabu (1/9).

Dikatakan, pertentangan kepentingan di antara Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Timur terkait pengelolaan Blok A, sedapat mungkin haruslah dihindari. Para pengambil kebijakan supaya segera menempuh jalan dialogis untuk mencari solusi terbaik.

Memahami

PT Medco Malaka E&P selaku kontraktor pelaksana, diharapkan dapat memahami kondisi sosial historis Aceh. Disamping itu, menjadi penting untuk memperhatikan tuntutan-tuntutan masyarakat dari daerah penghasil sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial perusahaan secara patut dan wajar, sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ketiga LSM ini juga mengingatkan gubernur dan instansi terkait maupun PT Medco Malaka E&P, untuk dapat menjelaskan secara benar dan transparan kepada publik terhadap dampak negatif dan positif dari pengelolaan Blok A oleh PT Medco Malaka E&P.

"Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi yang sebenarnya dan paham terhadap segala konsekuensi dari penguasaan Blok A," ujar Hendra.

Pemerintah diharapkan agar tidak mengobral murah sumber daya alam yang ada di Aceh, pengelolaan SDA harus menjamin terpenuhinya aspek keadilan dan kesejahteraan rakyat, terutama rakyat yang berodomisili di daerah penghasil. (irn)