Polisi Persilakan Pembentukan Tim Independen Kasus Buol

TEMPO Interaktif, Jakarta – Markas Besar Polri mempersilahkan dibentuknya  tim independen untuk mengusut tuntas kasus bentrok warga dan polisi di Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Akibat bentrok tersebut delapan warga sipil tewas. 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS meminta polisi membentuk tim independen. Tim itu terdiri dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, dan unsur masyarakat sipil lokal.

“Boleh saja mereka turun. Apalagi Kompolnas, kan tuga mereka memang mengawasi kerja polisi,” kata Juru Bicara Polri Brigadir Jenderal Iskandar Hasan saat dihubungi Tempo, Sabtu (4/9).

Iskandar meminta tim independen berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam pengusutan kasus tersebut. Selain itu, Iskandar juga meminta tim independen tidak hanya mencari saksi dari warga saja, tapi juga saksi polisi. “Jadi informasi yang didapat seimbang,” ujarnya.

Mengenai pernyataan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia,  bila ada pelanggaran Ham dalam kasus tersebut, Iskandar tidak mempermasalahkannya. Bahkan dia mempersilahkan Komisi menunjukan fakta yang mereka temukan di lapangan. “Biar fakta itu dikroscek dengan fakta yang kami punya,” kata dia.

Bentrok massa dengan polisi terjadi 31 Agustus lalu. Bentrok itu dipicu oleh kematian Kasmir, di tahanan Polsek Biau. Kematiannya diduga karena dianiaya oknum polisi. Sebelum ditahan, tukang ojeg ini menabrak anggota polisi yang menyebabkan patah kaki. 

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka yang menyebabkan delapan warga sipil maupun tersangka penyebab kematian Kasmir. Sudah sekitar 11 anggota polisi diperiksa di Polda Sulawesi Tengah, tapi baru satu polisi yang terindikasi terlibat dalam penembakan warga sipil.  Meski demikian, dia belum ditetapkan sebagai tersangka.   

 

CORNILA DESYANA