Kebebasan Beribadah Belum Terjamin

JAKARTA, KOMPAS.com — Peristiwa kekerasan yang dialami warga jemaat HKBP Pondok Timur, Bekasi, adalah bukti nyata ancaman serius terhadap kebebasan beragama di Indonesia. Namun ironisnya, negara acap absen dalam setiap upaya memberikan garansi perlindungan kebebasan beragama, khususnya soal hak untuk beribadah bagi kelompok minoritas.

Demikian pernyataan bersama Forum Solidaritas untuk Kebebasan Beragama yang disampaikan Sereida Tambunan, dalam jumpa pers, Senin (13/9/2010) di kantor Kontras, Jakarta.

"Negara acap absen memberikan garansi perlindungan beragama dan hak beribadah kelompok minoritas. Kesannya pemerintah melakukan pembiaran dan tindak diskriminatif," ujarnya di hadapan para pewarta.

Lebih lanjut, Sereida menyatakan, sikap pemerintah tersebut bertentangan dengan apa yang sudah menjadi landasan hukum negeri ini. Menurutnya, kebebasan beragama sesungguhnya sudah dijamin UUD sebagaimana dalam Pasal 28 dan 29 serta UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Negara kita telah gagal memberikan jaminan perlindungan, bahkan boleh dikatakan negara telah melakukan kejahatan kemanusiaan karena membiarkan dan bersikap permisif," ungkap Sereida.

Oleh karena itu, ada empat hal yang menjadi tuntutan kelompok ini kepada pemerintah, yakni mendesak Presiden berbicara langsung atas ancaman beragama, mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk mengungkap motif, mencabut peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Tempat Ibadah, dan mendesak Mabes Polri memberikan sanksi kepada Kapolres Bekasi Kombes Imam Sugiarto yang terbukti tidak mampu memberikan jaminan keamanan HKBP Pondok Timur.