SBY Didesak Cabut Peraturan Bersama Pendirian Tempat Ibadah

Jakarta – Forum Solidaritas Kebebasan Beragama meminta agar Presiden SBY segera mencabut Peraturan Bersama penyelenggaraan ibadah dan pembangunan rumah ibadah menyusul kasus penusukan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi, Asia Sihombing. Peraturan itu dinilai diskriminatif.

"Kami mendesak Presiden agar memerintahkan para menterinya untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 yang mengatur soal pendirian tempat ibadah," kata perwakilan dari Forum Solidaritas Kebebasan Beragama Sere Tambunan dalam jumpa pers di kantor Kontras Jalan Borobudur, Jakarta, Senin (13/9/2010).

Politisi dari PDIP Maruarar Sirait, Eva Kusuma Sundari serta sejumlah LSM seperti LBH Jakarta, PBHI, Setara Institut dan Imparsial hadir dalam acara itu.

Menurut dia, peraturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif sehingga menyulitkan bagi kelompok minoritas untuk menjalankan ibadahnya.

Forum Solidaritas Kebebasan Beragama juga mendesak Presiden untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk mengusut tuntas motif di balik penyerangan dan memberikan jaminan kemanan bagi Jemaat HKBP.

Jemaat HKBP Manorangi Siahaan menegaskan, tidak ada masalah sengketa tanah yang menjadi pemicu peristiwa berdarah itu. Sebab, selama 20 tahun tinggal di wilayah itu tidak pernah ada masalah dengan warga sekitar.

"Kami kecewa sikap Kapolres karena tidak menangkap oknum-oknum yang melakukan provokasi. Kami melihat mereka memprovokasi para polisi untuk mengusir kami dan itu dilakukan. Kami mensinyalir polisi di balik ini. Kami mohon ada wujud nyata dari forum ini," kata Manorangi.

(mpr/aan)