"Kontras mempertanyakan apakah benar tindakan Densus 88 di Tanjung Balai, Sumut, menembak mati secara brutal," kata Ketua Dewan Pembina Kontras, Usman Hamid di Jakarta, Senin (20/9/2010).
Menurut Usman, tindakan menembak mati, bukan langkah kepolisian yg benar, semestinya dilakukan langkah pelumpuhan lebih dahulu.
"Selain melanggar hak-hak seseorang yang belum tentu bersalah, juga bisa memicu kemarahan
warga seperti telah terjadi selama ini," terangnya.
Tindakan Densus 88 dinilai melanggar Peraturan Kapolri No. 8/09 tentang HAM dalam implementasi tugas Polri. "Kalau ada orang yang dianggap terlibat, harus dibuktikan secara yuridis, bukan tembak-tembak ala perang," terangnya.
Diketahui dalam penggerebekan di Medan pada Minggu (19/9) polisi menangkap 18 orang kelompok bersenjata yang diyakini terkait teroris. 3 Orang tewas dalam penyergapan di Tanjung Balai, Sumut. Polisi berkilah pelaku hendak melakukan perlawanan.
(ndr/ken)