Kontras Pertanyakan Aksi Densus 88 yang Tewaskan 3 Orang di Medan

Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyesalkan tindakan Densus 88 yang menembak mati 3 orang kelompok bersenjata di Medan, Sumut. Semestinya Densus bisa melakukan langkah pelumpuhan lebih dahulu.

"Kontras mempertanyakan apakah benar tindakan Densus 88 di Tanjung Balai, Sumut, menembak mati secara brutal," kata Ketua Dewan Pembina Kontras, Usman Hamid di Jakarta, Senin (20/9/2010).

Menurut Usman, tindakan menembak mati, bukan langkah kepolisian yg benar, semestinya dilakukan langkah pelumpuhan lebih dahulu.

"Selain melanggar hak-hak seseorang yang belum tentu bersalah, juga bisa memicu kemarahan
warga seperti telah terjadi selama ini," terangnya.

Tindakan Densus 88 dinilai melanggar Peraturan Kapolri No. 8/09 tentang HAM dalam implementasi tugas Polri. "Kalau ada orang yang dianggap terlibat, harus dibuktikan secara yuridis, bukan tembak-tembak ala perang," terangnya.

Diketahui dalam penggerebekan di Medan pada Minggu (19/9) polisi menangkap 18 orang kelompok bersenjata yang diyakini terkait teroris. 3 Orang tewas dalam penyergapan di Tanjung Balai, Sumut. Polisi berkilah pelaku hendak melakukan perlawanan.

(ndr/ken)