DPR Minta Presiden Tuntaskan Kasus Orang Hilang

Jakarta, CyberNews. Komisi III kembali mendesak Presiden SBY untuk melaksanakan rekomendasi pansus DPR tentang orang hilang. Sudah satu tahun rekomendasi itu dikeluarkan, namun hingga saat ini Presiden belum melaksanakan satupun.

Anggota komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan DPR itu merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Dirinya berharap agar Presiden SBY selaku kepala negara wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Presiden kita harap menjawab, apakah memang mau atau tidak untuk melaksakan rekomendasi ini. Tapi dia harus mau untuk menjalankan rekomendasi ini," ujarnya di Gedung DPR.

Dirinya berjanji akan terus mengawal rekomendasi itu. "Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hal ini," janjinya.

Sekedar informasi, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Pemerintah pada tanggal 28 September 2009 lalu, DPR memberikan empat butir rekomendasi. Rekomendasi tersebut mendorong Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, meminta Presiden dan institusi pemerintah untuk mencari 13 orang yang dinyatakan hilang.

Pemerintah diminta untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga, serta permintaan agar meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Adapun anggota komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat lebih selain mengeluarkan rekomendasi dan terus menanyakan kepada pemerintah terkait hal tersebut. Sebab, kata dia, yang memiliki hak untuk melakukan eksekusi adalah pemerintah, bukan DPR.

"Kami ini DPR yang hanya bisa menyuarakan apa yang dirasakan rakyat. Kami tidak punya hak eksekusi apapun, kami tidak memiliki kewenangan," tegasnya.

Dijelaskan, pihaknya telah meminta kepada Presiden dan juga kepada sejumlah institusi pemerintah untuk melakukan pencarian atas 13 korban penghilangan paksa tahun 1997/1998.

Dirinya juga meminta kepada pemerintah agar mau memberikan kompensasi kepada keluarga korban. "Kami juga merekomendasi pemerintah untuk dengan segera merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban hilang, dalam hal ini yang meninggal," tandas Gayus.
 
Sementara itu, Aktivis Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi) Mugiarto mengatakan, belum cukup jika DPR hanya mengeluarkan rekomendasi sebagai jalan keluar dalam kasus tersebut. Menurutnya, DPR masih memiliki kewajiban dan tanggungjawab lain, yaitu mengawal rekomendasi itu sampai diimplementasikan oleh Presiden.

Mugiarto menilai, DPR tidak serius untuk mendorong segala rekomendasi untuk dapat diwujudkan. Oleh karena itu dia berharap, agar dalam momen satu tahun rekomendasi itu dikeluarkan, DPR dapat mengingatkan kembali kepada Presiden untuk menindaklanjutinya.

"Rekomendasi DPR untuk kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa ini tidak ada bedanya dengan rekomendasi DPR untuk kasus Century. Tapi, terhadap rekomendasi ini DPR tidak begitu keras dan serius untuk memberikan dorongan supaya Presiden benar-benar menjalankan," tandas Mugiarto.

Adapun Aktivis Kontras Chrisbinatoro mengatakan, yang saat ini bisa dilakukan oleh Presiden adalah melakukan koordinasi kepada aparat hukum untuk melakukan pencarian.

"Yang mendesak bisa dilakukan saat ini oleh Presiden adalah mencari di mana keberadaan 13 orang tersebut dengan mengkoordinasikan aparat hukum untuk melakukan pencarian tersebut," pungkasnya.

( Satrio Wicaksono /CN13 )