Pengacara Fujio Adukan M Nasir ke BK DPR

Taufik Hidayat – Okezone

 

JAKARTA – Setelah mendatangi Komnas HAM dan Mapolda Metro Jaya, kuasa Hukum Fujio Nipponsori, sopir anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M Nasir mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPR, Selasa (28/9/2010).

Fujio diwakili tim pengacaranya dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta dan perwakilan dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas nama M Nasir. Atas dugaan penganiayaan terhadap Fujio,” ujar Ketua LBH Jakarta Nurcholis di Kantor Badan Kehormatan (BK) DPR, Jakarta, Selasa (28/9/2010).

Menurut Nurcholis, ada beberap poin yang disampaikan pihaknya terkait M Nasir sebagai anggota Dewan. Intinya, Fujio meminta BK melakukan teguran sekaligus memberi sanksi kepada Nasir.

"Sebaiknya BK tidak harus menunggu sampai keluar putusan bersalah atau tudak. Apabila ditemukan oleh BK sepantasnya diberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” jelas Nurcholis.

Langkah berikut, pihaknya juga terus mendorong kepolisian menuntaskan kasus ini. “Tidak hanya M Nasir tetapi pelaku yang lain. Karena M Nasir ini sudah merestui kekerasan berikutnya,” katanya.

Sementara itu Ketua BK DPR Gayus Lumbuun menolak mendengarkan kronologis yang disampaikan perwakilan Kontras dan LBH Jakarta.

“Stop sampai situ itu. Laporin saja ke sekretarat (BK). Kita punya tata beracara. Semua pengaduan kami terima baik, tapi kami anggap pengaduan itu belum tentu benar,” terang politisi PDI Perjuangan ini.

Setelah BK melakukan verifikasi kepada semua pihak, kata Gayus, barulah BK melihat kebernaran. “BK tidak pernah menyalahkan anggota. Dan kami akan mendengarkan anggota,” tutup Gayus.  
(ded)