Istri Kombes Polisi Dituduh Mencuri Oleh Suaminya

TEMPO Interaktif, Jakarta

– Seorang istri Komisaris Besar polisi, Wahyuti Limiany Rahayu (Ayu,39) diperiksa oleh Satuan Jatrantas (Kejahatan dengan Kekerasan) Polda Metro Jaya hari ini.

Suaminya, Komisari Besar Purwo Lelono (43) yang saat ini ditempatkan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Direktur 3 melaporkannya telah melakukan pencurian brankas. Pasangan suami-istri ini sendiri sedang dalam kondisi pisah rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan dan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut kuasa hukum Ayu, Edwin Partogi, Ayu pergi ke rumahnya di kompleks Polri Pengadegan, Jakarta Selatan, untuk mengambil beberapa berkas yang disimpan di brankas di Ruang Musik. Berkas yang dibutuhkan di antaranya akte kelahiran anak-anaknya dan surat nikah. Sebelumnya Ayu sudah meminta kepada suaminya secara baik-baik tetapi tidak kunjung diberikan.

Karena takut kembali dianiaya, Ayu meminta tolong kepada orang-orang di rumahnya untuk mengambil brankas tersebut. "Tetapi setengah jam kemudian dikembalikan melalui penjaga kompleks," kata Edwin.

Sekitar pukul 12 malam, enam penyidik dari Jatrantas Polda membawa Surat Perintah Penengkapan untuk Ayu dan langsung membawanya ke Polda untuk dimintai keterangan. Ayu diperiksa dari pukul 1 hingga 10 pagi di Polda Metro Jaya.

Tetapi Ayu, yang langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dibolehkan pulang. "Saat ini pihak penyidik sedang memeriksa berkas-berkas apa yang diambil Ayu di apartemennya di Taman Rasuna," kata Edwin yang juga merupakan Kepala Divisi Advokasi Kontras.

Edwin menambahkan ada tiga keberatan terkait dengan pemeriksaan mendadak penyidik Jatrantas. Pertama, Polda tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan. Kedua, secara hukum tindakan mengambil barang di rumah sendiri antara suami istri tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Ketiga, Polda langsung tanggap merespon laporan Purwo yang sama-sama polisi, tidak sampai 1×24 jam.

Tetapi laporan Ayu di Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan, Sentra Pelayanan Perempuan dan Anak Bareskrim Mabes Polri, dan Propam (Profesi Pengamanan) belum ditanggapi. "Ini diskriminatif. Seharusnya ada perlakuan sama," katanya.

Sebelumnya, tanggal 28 Juni Ayu mengalami penganiayaan karena dicengkeram dan didorong Purwo dari tangga hingga terjatuh. Penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan Purwo sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tetapi hingga saat ini Purwo belum pernah diperiksa," kata Edwin.

Tak berapa lama, Ayu pindah bersama anak-anaknya ke Apartemen Rasuna. Pada tanggal 26 Juli, Purwo kembali melakukan penganiayaan dengan menghancurkan dua telepon seluler anak-anaknya, menindih Ayu dengan kasur, dan merusak tiga mobil milik Ayu.

Sementara Kepala bidang Humas Komisaris Besar Boy Rafli Amar saat ditanyai menyatakan belum mengetahui tentang kasus ini. Sepanjang pagi hingga siang ini, ada pisah sambut Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dari Komjen Timur Pradopo ke Irjen Sutarman.

L ARYANI KRISTANTI