Polri bantah aturan tembak di tempat

Oleh: A.Azis Faradi

JAKARTA: Mabes Polri membantah Peraturan Kapolri No. Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki sebagai upaya pembolehan aparat kepolisian melakukan tembak di tempat.

“Bukan tembak di tempat isinya, itu ngarang. Kalau ada yang berpendapat demikian, sudah jelas apa yang diatur dalam Perkap tersebut,” kata Wakadiv Huas Mabes Polri Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga, hari ini.

Menurut dia, aturan prosedur tetap (protap) itu dikeluarkan, setelah Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri meminta pertimbangan dari berbagai pihak, seperti Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sekjen Wantimpres, termasuk dari kalangan LSM Kontras.

Ketutu Untung menjelaskan prinsip-prinsip di dalam aturan protap itu sudah jelas dan ada legalitas terikat dengan aturan lain baik aturan di negara sendiri maupun yang disepakati internasional yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Dari aturan yang berlaku di dunia internasional, tugas polri jelas dalam penanganan diwajibkan melakukan pelindungan terhadap dirinya sendiri [anggota] dan harta benda [perlengakapan],” ujarnya.

Dia menambahkan pemberian senjata api kepada anggota polri tidak bisa diberikan begitu saja, tetapi melalui proses tes yang berfungsi apakah layak atau tidak diberikan senjata untuk melakukan pelindungan.(jha)