Kontras Ingin Pastikan Lembaga Intelijen Diatur UU

JAKARTA, BANGKA POS.com — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengaku sangat menyambut baik dengan rencana pembahasan RUU Intelijen dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Namun ternyata hal tersebut belum cukup bagi Kontras. Menurutnya, dalam draft RUU tersebut harus memasukkan mekanisme koreksi.

“Ketiadaan mekanisme koreksi ini justru akan memperlemah sistem pengawasan eksternal isntitusi-institusi intelijen, khususnya Badan Intelijen Nasional (BIN),” ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar di kantornya, Minggu (19/12/2010).

Selain itu, prinsip-prinsip independensi, ketahanan integritas dan keadilan harus bisa dijamin dalam mekanisme koreksi ini.

Yang tidak kalah pentingnya, perlu diakomodirnya mekanisme penerimaan keluhan dari seseorang yang diduga menjadi korban atas operasi intelijen.

Lebih lanjut, kontras juga ingin memastikan bahwa RUU kesetaraan Gender, RUU Rahasia Negara, RUU Penegakan Konflik Sosial, RUU Perlindungan PRT dan RUU Kerukunan Umat Beragama harus menjamin pemenuhan hak kelompok yang rentan di wilayah konflik.

“Biasanya perlindungan terhadap perempuan dan anak buruk sekali. Makanya UU ini harus mengakomodir masalah ini,” ungkapnya. (tribunnews.com/iwan taunuzi)