Konvensi Penghilangan Paksa Belum Diratifikasi

TEMPO Interaktif, Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan tidak masuknya agenda ratifikasi perjanjian internasional soal penghilangan orang secara paksa, ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. “Padahal konvensi ini sudah akan berlaku secara internasional tanggal 23 Desember 2010,” kata Chrisbiantoro, Staf Divisi Pemantauan Impunitas Kontras di kantornya, Ahad 19 Desember 2010.

Padahal, konvensi ini penting untuk melindungi praktik penghilangan orang seperti di masa Orde Baru. “Kita punya sejarah kelam saat Orde Baru,” ujarnya. Konvensi ini sebenarnya sudah ditandatangani Pemerintah Indonesia pada Agustus 2010. “Bahkan sudah direkomendasikan oleh Pansus Orang hilang DPR sejak 2009."

Menurut Chrisbiantoro, Kontras dan sejumlah lembaga pegiat HAM lain sempat menanyakan tidak adanya rencana ratifikasi ini kepada Ketua Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Namun jawabannya tak memuaskan. “Katanya walaupun tidak masuk dalam Prolegnas bukan berarti tidak bisa diratifikasi,” ujar Chris menirukan jawaban Ketua Baleg DPR.

Karena itu, Kontras akan tetap memperjuangkan masuknya ratifikasi konvensi ini ke dalam lima daftar rancangan undang-undang kumulatif terbuka. Ia menyayangkan DPR yang kurang terbuka dalam penyusunan Prolegnas ini. “Aspirasi masyarakat sipil dalam Prolegnas ini sangat tidak terakomodasi,” ujarnya. Akibatnya, sejumlah rancangan undang-undang yang penting tak masuk dalam prolegnas. “Misalnya RUU Revisi Peradilan MIliter,” kata dia.

 

FEBRIYAN