Kekerasan di Puncak Jaya Papua
KontraS kritik rekomendasi Komnas HAM tidak tegas

Yudi Rahmat

Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan atas ketidak tegasan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dalam merespon kekerasan di Puncak Jaya, Papua. Tim ini dibentuk berdasarkan keputusan sidang paripurna pada 10 November 2010 setelah Komnas HAM menerima Pelaporan dari berbagai pihak.

“Meskipun menegaskan adanya pelanggaran HAM serius pada kasus kekerasan di Puncak Jaya namun Komnas HAM tidak merekomendasikan pembentukan tim penyelidik pro justisia dengan dalih wewenang yang digunakan dalam pemantauan dan penyelidikan kekerasan di Puncak Jaya ini adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar, di Jakarta, Rabu (5/1).

Menurutnya Laporan tim Komnas HAM ini memfokuskan pada tiga persitiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Puncak jaya, yaitu; Pembunuhan Pendeta Kinderman Gire, Video Kekerasan dalam pelaksanaan operasi dan video kekerasan dalam proses interogasi. 

Dalam kesimpulannya, Komnas HAM menyebutkan bahwa ketiga kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM didasarkan pada perbuatan (type of acts) dan pola (pattern) pelanggaran HAM yang menjadi temuan, yaitu; perampasan hak hidup, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, hak untuk bebas dari penyiiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan hak atas rasa aman.

Dengan kata lain Komnas sudah menemukan adanya indikasi unsur-unsur pelanggaran berat HAM, dimana tindakan meluas dari perbuatan penyiksaan itu ditujukan ke masyarakat sipil dalam konteks operasi keamanan.
 
Namun, menurut Haris, Komnas HAM tidak menemukan adanya pelanggaran HAM yang sistematis di puncak Jaya Papua. Komnas HAM hanya mengajukan rekomendasi, di antaranya, berupa perubahan pendekatan keamanan negara, peningkatan profesionalisme TNI, dan pengusutan dan tindakan penegakan hukum oleh Panglima Daerah Militer Cendrawasih. 
 
“Kami menilai rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komnas HAM pada laporan pemantauan dan penyelidikan kekerasan di Puncak Jaya Papua ini tidak mengakui unsur meluas dan sistematis meskipun telah terjadi 70 kasus penyiksaan di Papua selama 2004-2010 dan tindakannya ditujukan kepada masyarakat sipil,” ungkap dia.

KontraS menilai kesimpulan Komnas HAM ini  bertolak belakang dengan kategori pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Kami menganggap bahwa temuan Komnas HAM dalam pemantauannya sudah sepatutnya ditindak lanjuti ke penyelidikan pro justisia sebagaimana yang diatur dalam UU No 26/2000. Temuan dari laporan pemantauan tersebut tidak bisa hanya dibiarkan tanpa proses hukum yang layak,” tandas Haris.

(new)