Sering Bermasalah, KUHAP Perlu Segera Direformasi

Oleh: Andi Sopiandi

INILAH.COM, Jakarta – Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang seringkali memunculkan berbagai macam masalah harus segera direformasi. Kasus joki narapidan (napi) di LP Bojonegoro adalah salah satu contoh akibatnya buruknya KUHAP itu.

Hal itu diungkapkan pengurus Public Interest Lawyer Networking (PILNET), Zainal Abidin kepada wartawan seusai menjadi narasumber dalam Dialog ‘Tinggalkan Hukum Warisan Kolonial, Perbaiki Perilaku Aparat’ di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/1/2011).

"Kasus Joki napi membuktikan keseimbangan antarsubsistem peradilan yang lemah, serta tidak jelasnya integrasi administrasi dan lemahnya pengawasan," ujarnya.

Kasus Joki Napi yang dimaksud adalah seorang Napi bernama Kasiem (55 tahun) yang menolak menjalani hukuman penjara yang menimpanya. Ia merupakan Napi kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang dihukum kurungan tiga bulan 15 hari di LP Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur.

Untuk bisa keluar dari sel, ia meminta Karni (50 tahun) untuk menggantikan dirinya dan mendekam di dalam sel dengan imbalan Rp10 juta. Kasus itu terbongkar empat hari kemudian, ketika petugas jaga menemukan bahwa Napi yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.

Karni masuk ke LP itu pada Senin 27 Desember 2010 diantar oleh staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Widodo Priyono dan Kuasa Hukum Kasiem, Hasmono.

Selain contoh tersebut, KUHAP juga, kata Zainal terbukti tak mampu mengoperasionalkan sejumlah ketentuan pidana materil yang hadir bersamaan dengan munculnya sejumlah peraturan baru. Sebagain contoh, jaminan hak asasi manusia yang masih minim dalam KUHAP. Ini berakibat pada masih jamaknya kasus kekerasan yang dilakukan aparat dalam proses pidana. [tjs]