Kontras Pertanyakan Kasus Aan ke Kapolda Metro

PORTALKRIMINAL.COM – JAKARTA : Kasus penangkapan yang direkayasa oleh polisi terhadap mantan karyawan Artha Graha Group, Susandi alias Aan, yang saat ini sudah dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY), dipertanyakan kembali oleh Kontras. Pertanyaan itu dilontarkan saat Kontras bersama sejumlah LSM lainnya melakukan audensi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/1).

Usai pertemuan itu, Indira Ferdina dari Kontras, menjelaskan, kasus Aan adalah salah satu yang dipertanyakannya. Menurut dia, penangkapan Aan oleh polisi dari Kendari, Sulawesi Tenggara bersama satuan narkoba Polda Metro Jaya, di lantai 8 Gedung Artha Graha adalah murni rekayasa.

Lantai 8 itu sendiri adalah PT Maritim Timur Jaya (MTJ).  Di mana di PT MTJ sebagai Direktur Utama (Dirut) adalah David Tjiu atau biasa disebut sebagai David Amiau yang sudah dikenal dikalangan wartawan dan Aan sendiri sebagai orang kepercayaan David.

Indira melanjutkan, rekayasa yang dimaksudnya adalah, karena kasus tersebut berawal dari persoalan pribadi yang melibatkan David Amiau. “Aan diminta untuk memberitahukan keberadaan bosnya (David). Aan tidak mau. Nah, setelah itu polisi melakukan penggeledahan, dan ditemukanlah ekstasi itu,” jelas Indira.

Indira sendiri dalam pernyataannya mengaku, tidak mengetahui keberadaan David Amiau sekarang ini. Namun dalam menjawab pertanyaan, dia mengatakan, sangat sulit membuktikan kalau ada pihak yang lebih berpengaruh yang memerintahkan merekayasa penangkapan Aan tersebut.

Pastinya, kata Indira, rekayasa itu jelas ada. Buktinya, Aan divonis bebas oleh hakim Artha Theresia di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembebasan itu dikarenakan, Aan tidak terbukti menyimpan ekstasi atau sejenisnya di dalam dompetnya, seperti dijelaskan polisi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, dalam Undang-Undang disebutkan, bahwa orang yang pertama kali mengetahui dan menemukan barang bukti narkoba adalah orang yang memiliki. Hal ini artinya, ekstasi itu milik polisi yang ditaruh di dompet Aan.

Indira melanjutkan, khusus untuk kasus narkoba atau rekayasa kepemilikan obat terlarang, tidak jarang polisi melakukan upaya penjebakan-penjebakan, dengan maksud untuk mengarahkan orang atau individu dalam posisi tertangkap tangan bersama barang bukti narkoba.

Dalam beberapa kasus, lanjut Indira, petugas kepolisian mencoba menahan dan menuduh seseorang terkait kepemilikan narkoba untuk memperoleh pelaku lain yang lebih tinggi. Diketahui bahwa dalam institusi kepolisian terdapat target minimal kepada setiap anggota polisi untuk dapat menangkap pelaku yang diduga memiliki narkoba. (gun)