Mempertanyakan Keterlibatan Anggota TNI di Kongres PSSI

Mempertanyakan Keterlibatan Anggota TNI di Kongres PSSI

KontraS mempertanyakan keberadaan sejumlah anggota TNI di Kongres PSSI, termasuk sejumlah orang dengan ciri-ciri berbadan tegap berambut ‘cepak’ dengan menggunakan identitas khas tertentu–sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media.

Tindakan sebagaimana digambarkan diatas merupakan intervensi dari TNI ke Kongres PSSI. Sejatinya Kongres PSSI diikuti oleh pengurus dan perwakilan masyarakat dan supporter sepok bola. Tidak dibenarkan kongres tersebut dipaksakan melibatkan unsur-unsur pemerintahan terlebih TNI dengan cara yang tidak dibenarkan, baik oleh aturan PSSI, FIFA ataupun UU TNI.

Situasi di Kongres PSSI tidak sedang atau tidak mengarah pada suatu kondisi yang mengancam pertahanan nasional. Kalaupun berpotensi menggangu keamanan maka hal itu merupakan tugas dari Polri. Oleh karenanya tindakan TNI berada di Kongres PSSI tidak dapat dibenarkan menurut UU No. 34 tahun 2004.

Tindakan anggota TNI diatas merupakan upaya turut campur Militer kedalam perbaikan institusi sipil, dalam hal ini PSSI. Hal ini mencederai agenda reformasi TNI, yang memang belum tuntas sejak 11 tahun lalu.

Panglima TNI harus mencari tahu siapa komandan yang bertanggung jawab memerintahkan pengiriman sejumlah anggota/pasukan TNI ke Kongres PSSI di Riau. Termasuk meminta setiap anggota TNI aktif untuk tidak turut serta dalam pencalonan jabatan sipil terlebih jabatan sipil yang strategis seperti Ketua Umum PSSI. Hal ini karena khawatir anggota TNI bisa menggunakan kewenangan dan jabatannya untuk mencapai tujuan/jabatan tersebut. Akhirnya TNI sebagai institusi terlihat tidak netral.

KontraS sepakat bahwa perbaikan kepemimpinan PSSI merupakan salah satu prioritas. Namun, cara-cara yang baik dan sportif patut dikedepankan untuk mencapaikan tujuan tersebut. Kita harus ingat bahwa statuta FIFA menolak pelaku kejahatan menjadi ketua PSSI. Artinya, jika tindakan anggota TNI yang hadir patut diduga sebagai upaya mendorong pencalonan seorang calon, maka calon tersebut menjadi tidak cakap dimata hukum.

Salam hormat,
Jakarta, 27 Maret 2012
Badan Pekerja KontraS

Haris Azhar
Koordinator Eksekutif Nasional