Jelang Peradilan Cikeusik, Aktor Intelektual Belum Tersentuh

JAKARTA–MICOM: LSM Kontras dan kuasa hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) meminta agar persidangan mengenai penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik berlangsung adil, terbuka, dan imparsial. Proses hukum juga dinilai masih belum menyentuh aktor intelektual di belakangnya.

Rencananya, persidangan kasus penyerangan JAI oleh kelompok garis keras tersebut akan dilakukan pada 26 april mendatang di Pengadilan Negeri Banten."Pengadilan yang ada harus memenuhi prinsip keadilan khususnya bagi korban," ujar kuasa hukum JAI Erna Ratnaningsih di kantor Kontras Jakarta, Selasa (19/4).

Erna yang juga Direktur YLBHI mengatakan pengamanan dan tekanan menjelang sidang harus diantisipasi oleh pihak keamanan. Sebab, lanjutnya, dengan itu proses peradilan baru bisa berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Kontras meminta agar Komnas HAM segera menyelesaikan laporan pemantauan kasus penyerangan penganut Ahmadiyah Cikeusik Banten.

"Hingga saat ini Komnas HAM belum menyelesaikan laporannya, padahal sidang sebentar lagi dimulai," ujar Wakil Koordinator Kontras, Indria Fernida di tempat yang sama.

Ia lantas mengatakan jika polisi tidak perlu takut mengambil langkah tegas dalam mengamankan persidangan. "Ketidaktegasan Polri terhadap kelompok-kelompok keras ini akan menghambat jalannya proses hukum," katanya.

Selain mengkritisi Komnas HAM dan Polri, ia mengatakan komisi III harus memastikan pembenahan mekanisme akuntabilitas internal Polri agar dapat bekerja secara profesional dengan mengintegrasikan sensitifitas isu-isu kebebasan beragama.

Di sisi lain, kuasa hukum JAI lainnya yang berasal dari LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, mengatakan bahwa proses penyidikan belum menyentuh aktor intelektual dibalik penyerangan tersebut. "Masih ada pihak-pihak belakang layar yang tidak tersentuh. Bau-bau impunitas masih ada," kata Nurkholis.

"Negara belum bisa mempertegas komitmennya dalam menjamin kebebasan menganut kepervayaan, beragama, dan beribadat," lanjutnya. (*/OL-11)