KontraS meminta Densus 88 lawan Teroris tanpa kekerasan

Kontras menyesalkan aksi brutal yang kembali dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri pada peristiwa Sukoharjo 14 Mei 2011. Pendekatan tanpa kekerasan dalam memerangi terorisme harus dilakukan.

Pada peristiwa itu, setidaknya satu warga sipil bernama Nur Iman yang berprofesi sebagai pedagang angkringan dan dua terduga teroris (Sigit Qordhowi dan Hendro Yunianto) ditemukan tewas setelah terjadi kontak senjata.

â??Kecerobohan ini (tewasnya warga sipil) merupakan ujung dari ketidakprofesionalan Densus 88 untuk dapat mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang kemungkinan besar berada di tempat kejadian peristiwa (TKP),â? ujar koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta, Senin (16/5).

Dalam catatan Kontras, pendekatan senjata api banyak dilakukan oleh Densus 88 dalam dua tahun terakhir. Setidaknya, dari 6 operasi antiterorisme ditahun 2010 ada 24 orang tewas tertembak, 9 luka terkena timah panas, 420 ditangkap dan diproses hukum. Kontras juga mencatat, 19 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang yang akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat terorisme.

Hingga medio Mei 2011, Kontras mencatat dari 4 operasi Densus 88, ada 4 orang dinyatakan tewas, 35 ditangkap, dan 5 korban salah tangkap. â??Data ini semakin memperkuat besarnya praktik-praktik penyimpangan yang dilakukan Densus 88 pascabom Bali,â? ujar Haris.

Untuk itu, Kontras mendesak agar aparat Densus 88 melihat kembali SOP (standard operation prosedur) yang memberikan kewenangan kepada satuan antiteror tersebut untuk melakukan kontak senjata. â??Saatnya perang melawan terorisme tidak mengedepankan pendekatan kekerasan atau tindakan lain yang melanggar HAM dan mengedepankan jaminan kebebasan sipil,â? imbuh Haris. (mediaindonesia.com, 16/5/2011)