Korban Tanjung Priok Akan Datangi LPSK

JAKARTA, KOMPAS.com – Korban tragedi Tanjung Priok akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan mereka untuk mendesak agar LPSK memberikan reparasi atau hak atas pemulihan kepada korban.

Dalam rilisnya aktivis Kontras M Daud B, Rabu (14/9/2011) mengatakan, audiensi tersebut untuk mengenang 27 tahun tragedi Tanjung Priok.

"Hari ini kami bersama korban Tanjung Priok melakukan audiensi dengan LPSK supaya hak-hak korban direparasi atau dipulihkan," tulis M Daud B.

Tragedi Tanjung Priok terjadi 12 September 1984. Puluhan warga menjadi korban aksi anarki ABRI yang menembak membabi-buta kepada warga yang menuntut pembebasan 4 warga yang ditahan Koramil. Pimpinan jamaah, yakni Amir Biki, tewas dalam peristiwa berdarah tersebut.