Refleksi Akhir Tahun: Sembilan Rekomendasi Bakumsu dan KontraS Untuk Poldasu

Starberita – Medan, Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) dan KontraS Sumatera Utara mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait banyaknya tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah Sumatera Utara.

Rekomendasi yang dikeluarkan ini, kata Sekretaris Eksekutif Bakumsu Benget Silitonga dan Koordinator KontraS Sumut Muhrizal Syahputra, merupakan hasil monitoring dan inventarisasi yang dilakukan Bakumsu bersama KontraS Sumut terhadap pelanggaran HAM dan kekerasan yang dilakukan oleh sektor keamanan di Sumut."Sektor keamanan di wilayah Sumut (Polri, TNI, Kejaksaan, Birokrat dan Sat Pol PP) merupakan unsur negara yang cenderung berpotensi melanggar HAM, sehingga prilaku dan aksinya di lapangan relevan untuk dimonitoring," ujar Benget dan Muhrizal dalam konfrensi persnya kepada wartawan di Medan, Selasa (27/12).

Berangkat dari berbagai fakta dan kasus yang dilakukan aparat kepolisian, kata Benget dan Muhrizal, Bakumsu dan KontraS merekomendasikan agar dilakukan reformasi pada jajaran Poldasu dan jajaran Polres."Reformasi yang dimaksud adalah kebutuhan akan kepemimpinan kepolisian Sumut yang lebih demokratis, memiliki basis pengetahuan dan komitmen HAM dan memiliki agenda reformasi kepolisian yang terukur dan transparan," ujar mereka.

Kemudian, sebut mereka, perlu dilakukan upaya yang lebih dalam reformasi institusi kepolisian di Sumut dalam upaya peningkatan profesionalisme dan kompetensi Kepolisian Sumut agar semakin berdasar pada penguasaan konteks dan persoalan kontemporer di tingkat lokal, sehingga terjadi peningkatan kapasitas reaksi kepolisian dan kepuasan atas pelayanan kepolisian.

Rekomendasi ketiga, kata mereka, dalam penanganan konflik tanah masyarakat dengan korporasi seperti perkebunan, pertambangan, perusahaan hutan industri supaya lebih melihat akar persoalan sehingga tidak berakhir dengan kriminalisasi petani dan rakyat lainnya.

Rekomendasi keempat yang dikeluarkan Bakumsu dan KontraS Sumut, papar Benget dan Muhrizal, memberikan sanksi yang jelas kepada polisi yang melakukan penghilangan nyawa, penyiksaan, intimidasi dan mafia kasus, dan pelanggaran HAM serta tindak kekerasan lainnya."Transparansi anggaran operasi Kepolisian untuk menghindari kepolisian dari praktek menjadi satuan pengaman korporasi. Reformasi SOP pengamanan korporasi dan objek vital yang cenderung menjadikan kepolisian sebagai "Satpam" pemodal daripada pamong yang melayani dan mengayomi rakyat," ujar mereka.