Kontras: Mekanisme Uji Materi di MK Abnormal

INILAH.COM, Jakarta – LSM Kontras, aktivis ’98 dan orang tua korban kerusuhan Mei 1998 menilai, mekanisme uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), abnormal.

“Saya mencurigai mekanisme judicial review tidak bisa berjalan normal,” ujar Koordinator Kontras Haris Azhar dalam jumpa pers bersama aktivis ’98 dan orang tua korban kerusuhan Mei 1998, Kamis (16/2/2012).

Tidak normalnya proses ini, menurut Haris, ditunjukkan dari proses uji materi terhadap empat pasal dalam undang-undang tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, yang berlangsung hampir dua tahun sejak Oktober 2010 dan baru divonis 9 Februari 2012.

MK memutuskan menolak seluruh pasal yang dimohonkan untuk diuji oleh Aktivis ’98 dan Kontras sebagai kuasa hukumnya. Ada empat pasal dalam UU tersebut yang dimohonkan untuk diuji, yakni pasal 1 angka 4, pasal 16, pasal 25, dan pasal 26 UU tersebut.

“Ada 4 pasal yang diuji, soal definisi dan soal gelar. Definisi belum tegas dan jelas mengatur syarat-syarat calon atau pihak yang bisa diberi gelar pahlawan. MK memutuskan apa yang dimintakan pemohon itu sudah tertera dalam pasal lain,” tutur Haris.

Keanehan lain dalam proses sidang uji materi UU ini, lanjut Haris, lambatnya proses sidang dan lemahnya saksi yang dihadirkan dalam persidangan panjang ini.

“Akhirnya MK tidak mengabulkan satu pun permohonan Aktivis ’98. Kami khawatir dengan putusan MK seperti itu, rezim Orde Baru bisa memberikan permohonan sejumlah nama untuk diberikan gelar pahlawan,” ujarnya.

Kontras juga menilai, proses pemeriksaan berjalan cukup lambat. Setahun lebih mereka menguji. “Jadi dari pemerintah dan DPR tidak mendatangkan saksi kredibel,” tambahnya.[yeh]