Tuntut Penuntasan Kasus HAM sebelum Pemilu 2014

JAKARTA-MICOM: Korban pelanggaran HAM masa lampau meminta penyelesaian kasus pelanggaran HAM diselesaikan sebelum masa-masa Pemilu 2014.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengunjungi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat (17/2). Mereka meminta agar penyelesaian pelanggaran HAM masa lampau diselesaiakan sebelum memasuki masa pemilu 2014.

“Kami meminta agar penanganan pelanggaran HAM masa lampau ini selesai sebelum Pemilu 2014,” ujar Koordinator Kontras Haris Azhar ketika ditemui seusai pertemuan.

Ia menyatakan bahwa pada masa pemilu, banyak kepentingan politik akan melingkupi urusan nasional. Ia khawatir pelanggar HAM ikut sebagai kontestan dalam pemilu tersebut.

Ia menyebutkan dua orang terduga pelanggar HAM, yakni Wiranto dan Prabowo, telah berpolitik. Wiranto melalui Partai Hanura dan Prabowo melalui Partai Gerindra.

“Beban politik ini yang bisa mengganggu presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lampau. Ini terlalu besar, dan saya kira presiden takkan menyelesaikannya selama masih menanggungnya,” tegasnya.

Selama ini Kontras bersama keluarga dan korban pelanggaran HAM masa lampau sudah menemui beberapa lembaga untuk meminta penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Mereka sudah melakukan pertemuan dengan Staff Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM Denny Indrayana, Wantimpres, Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung, bahkan presiden sendiri. Namun tidak terjadi kemajuan apapun dalam penyelesaian ini.

Pelanggaran HAM masa lampau yang harus diselesaikan ini antara lain Kasus 1965/1966, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II 1998/1999, Mei 1998, Talangsari 1989, Wasior-Wamena 2001/2002, dan Tanjung Priok 1984.

Korban pelanggaran HAM 1998, Sumarsih, mengungkapkan bahwa mereka meminta presiden meminta maaf atas terjadinya pelanggaran HAM di maa lampau. Permintaan maaf ini diikuti dengan penegakan hukum. “Jadi kami meminta Pak Albert untuk mencari solusi agar permasalahan ini selesai dan mengkomunikasikan dengan presiden,” jelasnya.

Korban Pelanggaran HAM 1965-1966 Bejo Untung menegaskan bahwa negara harus berani meminta maaf. Memang permintaan maaf ini memiliki banyak komplikasi.(Yoi/OL-2)