Dinilai “Abu-abu, Kontras Minta Draf RUU Kamnas Dikembalikan

PORTALKRIMINAL.COM – JAKRTA: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta DPR mengembalikan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kepada presiden. Pasalnya, RUU ini dinilai secara substansial salah dan dinilai “Abu-abu”.

“Sebaiknya draf RUU Kamnas dikembalikan DPR ke presiden dan buatlah naskah yang baru, karena RUU ini secara substansial bermasalah,” ujar Ketua Harian Usman Hamid, Selsa (21/2).

Usman menilai jika RUU dimaksudkan untuk mengatasi persoalan hubungan antara TNI dan Polri, justru hal ini akan menimbulkan masalah. Karena, menurutnya, isi draf RUU ini menimbulkan wilayah abu-abu (grey area).

“Kalau ini dibuat untuk memberi ketegasan antara wilayah kepolisian dengan TNI, wilayah penegakan hukum dan nonpenegakan hukum, maka pembentukan forum keamanan nasional di dalam RUU ini akan merancukan grey area,” ujarnya.

Misalnya, ia mencontohkan, dalam RUU Kamnas ini kewenangan menangkap, menyadap, dan memeriksa seseorang tidak hanya milik satu lembaga. Kewenangan ini juga bisa diberikan kepada unsur keamanan nasional lain seperti BNPT, TNI, BIN, kementerian, BNPB.

“Jadi hampir semua lembaga selain kepolisian dan kejaksaan juga diberikan kewenangan menyadap, memeriksa, menangkap atau menahan, seperti yang disebutkan dalam draf Pasal 54. Banyak sekali masalah yang akan muncul sehingga draf RUU ini sangat perlu dikritisi,” tandasnya.

Selain itu, Usman juga menilai RUU Kamnas ini banyak terdapat celah yang sangat rentan masalah. Seperti pembentukan Dewan Pertahanan Keamanan yang diketuai presiden, wakil, wapres dan dibantu dengan menteri-menteri. Sementara dari unsur masyakarat, tidak ada anggota tetap.

“Ini yang saya kira rentan dengan penyalahgunaan pengambilan keputusan tanpa melibatkan masyarakat,” imbuhnya.(li/han)