Mendesak Penghentian kerjasama/peningkatan Kerjasama Pemerintah Indonesia dan Sudan

Hal : Mendesak Penghentian kerjasama/peningkatan Kerjasama Pemerintah Indonesia dan Sudan

Kepada Yth
Drs. Mahfudz Siddiq, Msi
Ketua Komisi I DPR RI

Di tempat

Dengan Hormat,
Semoga Bapak selalu diberi kemudahan dalam menjalankan tugas

Seperti telah diketahui bersama bahwa pemerintah Indonesia dan Sudan telah bersepakat melakukan peningkatan kerjasama dalam berbagai bidang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri negara masing-masing pada konferensi pers di Gedung Pancasila Februari lalu. Dalam pertemuan antar kedua Menteri Luar Negeri tersebut, Menlu RI Marty Natalegawa dan Menlu Republik Sudan Ali Ahmed Karti membahas berbagai macam isu di kawasan masing-masing, mulai dari ekonomi hingga isu Suriah.

Sementara itu, perwakilan kedua negara melalui Mahkamah Agungnya masing-masing sebelumnya juga sempat menandatangani MOU. Memorandum of Understanding tersebut ditandatangani kedua perwakilan negara pada 17 November 2011 lalu. Adapun fokus dari MOU tersebut adalah terkait peningkatan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan di kedua negara tersebut. MOU tersebut telah menyepakati empat hal diantaranya adanya saling kerjasama dalam mendukung pelaksanaan hukum yang berbasis syariah dan peraturan perundang-undangan lain dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai bentuk pelatihan dan pendidikan di bidang syariah dan hukum; adanya tukar menukar berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum, dan referensi-referensi lain terkait yang ada di masing-masing negara; saling bertukar informasi terkait dengan perkembangan pelaksanaan hukum di negara masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada dalam rangka menunjang penerapan dan penegakan supremasi hukum di masing-masing negara serta saling memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan secara periodik bagi para hakim dari kedua negara untuk mengkaji berbagai pengetahuan syariah, hukum, dan peradilan kontemporer.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus di bidang HAM, KontraS memandang bahwa kerjasama dan peningkatan kerjasama yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri pemerintah Indonesia dengan pemerintah Sudan sangat tidak tepat, mengingat pemerintah Sudan sendiri memiliki kredebilitas yang buruk dalam penghormatan HAM. Misalnya tidak mengakui keberadaan Pengadilan Kriminal Internasional/ICC (International Criminal Court) dan masih menerapkan hukuman mati sebagai bagian dari pidana nasionalnya. Terkait dengan ICC, Sejumlah pejabat pentingnya telah masuk dalam daftar penuntut ICC atas serangkaian dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seperti Menteri Pertahanan Sudan Abdelrahim Mohamed Hussein bertanggungjawab terkait kejahatan atas kemanusiaan dan kejahatan perang termasuk pemubunuhan, perkosaan dan penyiksaan. Hussein diduga telah mengkoordinasi serangan-serangan terhadap warga desa di kawasan barat Darfur, sewaktu ia menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri dari tahun 2001 hingga 2005, serta 2003-2004 ketika menjadi wakil khusus Presiden Sudan Omar al-Basyir di Darfur. Selain Hussein, termasuk pula Presiden al Basyir dianggap telah mendalangi pembunuhan massal. Selain itu pemimpin Janjaweed–milisi pro pemerintah, Ali Kushayb dan pemimpin kelompok pemberontak Abdallah Banda, Saleh Jerbo dan Abu Garda. Selain menolak tunduk, ditingkat nasional tidak digelar pengadilan untuk menghukum para penjahat kemanusiaan dan menghentikan kekerasan.

Posisi pemerintah Sudan tersebut tentunya tidak sejalan dengan cita-cita Indonesia sendiri dalam melakukan penghormatan dan penegakan HAM sebagaimana yang diamanatkan oleh Konstitusi Indonesia. Sementara dalam kancah internasional, pemerintah Indonesia dipandang sebagai negara yang sangat terbuka pada isu HAM, hal ini terlihat dengan begitu terbukanya Indonesia untuk meratifikasi beberapa instrumen HAM penting. Bentuk komitmen tersebut tentunya tidak hanya harus dilakukan di tingkat nasional saja tetapi juga harus di konkritkan dengan tindakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia sendiri dalam berhubungan dengan negara lain, khususnya dalam hal ini pemerintah Sudan yang dapat dinilai sejak awal sebagai pihak yang tidak berkomitmen dengan penegakan HAM itu sendiri.

Sungguh tidak layak Indonesia membangun kerjasama, terutama kerjasama hukum dengan negara yang tidak menghormati hukum, dalam hal ini Sudan. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan lebih jauh kerjasama ataupun peningkatan kerjasama dengan pemerintah Sudan, mengingat ketidakpatuhan/ketiadaan kerjasama dalam penghormatan dan penegakan HAM telah ditunjukkan oleh pemerintah Sudan dengan penolakan terhadap keberadaan ICC.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 9 Maret 2012
Badan Pekerja KontraS

Haris Azhar
Koordinator