KontraS: Pelanggaran HAM Meningkat karena Respons yang Minim

Jakarta Dibanding 2010, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada 2011 ini meningkat secara drastis. Hal ini dikarenakan respons dari pemerintah yang minim.

"Dibandingkan pelanggaran HAM pada 2010 dengan 2011 itu meningkat secara drastis. Tahun 2010 di bawah angka 500 kasus pelanggaran HAM. Sedangkan sepanjang tahun 2011 ada 691 kasus kekerasan dengan 1.586 korban kekerasan dan model kekerasannya semakin berkembang. Respons negara makin minim," ujar Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar di kantornya, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).

Menurut dia, lemahnya penegakan HAM di Indonesia bisa dilihat dari terlanggarnya 4 prinsip dasar HAM. Padahal prinsip itu seharusnya diwujudkan oleh negara dalam kehidupan sehari-hari.

Prinsip pertama, pelanggaran prinsip non-diskriminasi. Di mana sepanjang 2011 terjadi diskriminasi secara besar-besaran.

Kedua, pelanggaran terhadap prinsip partisipasi masyarakat. Ketiga, tidak ada kemajuan dalam pemenuhan HAM atau prinsip kemajuan yang layak. Keempat, prinsip pemulihan yang efektif bagi warga negara.

"Tidak ada pemulihan, tidak ada penegakan hukum, tidak ada pemulihan di sektor sosial, ekonomi dan psikologi. Jadi 4 hal ini terbukti dilanggar kalau dilihat dari betapa buruknya kekerasan yang terjadi, meningkatnya angka kekerasan dan buruknya respons pemerintah," papar Haris.

Dia berpendapat, untuk memperbaiki performa di bidang HAM bisa dilakukan dengan sejumlah hal. Pertama, Presiden SBY harus merespons sejumlah isu pelanggaran HAM. Kedua, Polri harus memastikan adanya penghentian penggunaan kekerasan dalam tindakan pengamanan ataupun penegakan hukum.

Ketiga, DPR harus memastikan adanya kontrol yang efektif terhadap Polri dan TNI terutama dalam persoalan kontrol penggunaan kekerasan dalam tugas-tugas institusi keamanan.

"Keempat KontraS mengajak semua elemen masyarakat untuk melakukan kontrol dan pengawasan atas berbagai kebijakan dan perilaku aparat yang beprotensi mengakibatkan kekerasan dan pelanggaran HAM," tuntas Haris.