Tak Penting Melibatkan TNI Dalam Pengamanan Demo BBM

Tak Penting Melibatkan TNI Dalam Pengamanan Demo BBM

Kami dari KontraS dan sejumlah individu masyarakat sipil mempertanyakan pengerahan TNI dan model kekerasan dalam menghadapi aksi demonstrasi atas kenaikan BBM. Dalam catatan kami telah terjadi 87 aksi protes, 29 diantaranya berakhir rusuh.

Kami menganggap aksi-aksi demonstrasi anti-kenaikan BBM merupakan hal yang wajar dalam masyarakat demokratik yang menjunjung tinggi kebebasan bereskpresi dan berpendapat; terlebih lagi memang rencana kenaikan BBM merupakan isu yang kontroversial dan memerlukan partisipasi suara publik sebelum diputuskan.

Dengan kapasitas yang dimiliki oleh institusi Polri -yang dimandatkan oleh Konstitusi dan Undang-Undang- sudah seharusnya ekses-ekses negatif dari aksi unjuk rasa bisa direspon dengan pendekatan penegakan hukum. Dari pemantauan KontraS terlihat aksi-aksi anti-kenaikan BBM tersebut bukan merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional meski mungkin dianggap sebagai ancaman terhadap pemimpin pemerintahan saat ini.

Kami menyayangkan masih terjadinya penggunaan kekuataan yang berlebihan dari aparat kepolisian terhadap para demonstran seperti yang terjadi di Yogyakarta, Makassar, Medan, Jakarta, dan beberapa kota lainnya. Para demonstran menderita luka-luka akibat bentrok atau pembubaran paksa oleh aparatur kepolisian dengan korban luka sebanyak 83 orang.

Meskipun terlihat aksi-aksi demonstrasi meningkat drastis sejak akhir Maret 2012, namun KontraS mencatat sebagian besar aksi-aksi tersebut bisa berjalan lancar hingga selesai. Monitoring KontraS menunjukan, sejak Januari hingga Maret 2012 terdapat 128 aksi anti kenaikan BBM di berbagai daerah dan kota di Indonesia. Dari 128 aksi anti kenaikan BBM tersebut, terdapat 98 aksi damai yang berjalan lancar hingga selesai, sementara yang dibubarkan atau bentrok dengan aparat hanya sebanyak 38 aksi.

Anehnya, banyak kalangan politisi sipil justru berusaha melibatkan TNI dalam mengantisipasi aksi-aksi anti-kenaikan BBM lanjutan. Hal ini bukan hanya tidak sesuai dengan Konstitusi dan Undang-Undang terkait Pertahanan dan pembagian peran  TNI-Polri, juga bersifat kontra produktif secara politik yang memperlihatkan ekspresi kekuasaan berlebihan dari pihak penguasa. Bagi kami melibatkan TNI dalam tindakan-tindakan pengamanan merupakan sesuatu yang illegal karena bertentangan dengan aturan main pelibatan TNI dalam tugas-tugas militer selain perang. Seharus pelibatan tersebut melalui sebuah keputusan politik dari Presiden dengan persetujuan DPR. TNI sendiri tidak diorientasikan sebagai instrumen keamanan melainkan tempur. Jika dihadapkan dengan masyarakat yang melakukan ekspresi-ekspresi demonstrasi, maka TNI keluar jalur dan merusak demokrasi.

Jakarta, 23 Maret 2012 

Haris Azhar (KontraS), Muchrizal Syahputra (KontraS Medan), Andi Suaib (KontraS Sulawesi), Andi Irfan (KontraS Jatim), Suryadi Radjab (PBHI), Wahyu Soesilo (Infid), Ilian Deta Sari (ICW), NurKholis Hidayat (LBH Jakarta), Andrinof Chainago, Teten Masduki, MM Billah, Usman Hamid, Prof. Saldi Isra, Sri Palupi, Firman Djaya Daeli, Teguh Juwarno, Hendardi, Chalid Muhammad, Ray Rangkuti, Bambang Widodo Umar, Abdullah Alamudi

 

 Lampiran
Tabulasi Data Aksi Unjuk Rasa Terkait Isu Kenaikan BBM

Waktu

Identifikasi Pengamanan

Kondisi Demonstrasi

 

Korban Luka dan Ditahan

 

Bentrok/ Rusuh

Damai

Jumlah Aksi

 

Januari

Kepolisian

13

13

Februari

Kepolisian

1

17

18

1

> 22 Maret

Kepolisian, Satpol PP, TNI

29

68

97

82

 

30

98

128

83

Total

128

 

Sumber: KontraS, Januari-Maret 2012