Protes sikap Pemerintah Indonesia di Dewan HAM atas Penolakan Resolusi untuk Sri Lanka

Protes sikap Pemerintah Indonesia di Dewan HAM
 atas Penolakan Resolusi untuk Sri Lanka

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menyatakan bahwa Indonesia telah mengalami kemunduran dalam isu HAM di level internasional dengan posisi yang diambil Indonesia “against” terhadap Resolusi Dewan HAM terkait Promosi Perdamaian dan Akuntabilitas di Sri Lanka.

Resolusi yang dikeluarkan Dewan HAM (A/HRC/19/L.2/Rev1) tersebut menyatakan sikap keprihatinannya terhadap laporan Komisi Pembelajaran dan Perdamaian (Lessons Learnt and Reconciliation Commission)  Sri Lanka yang dianggap tidak cukup menyebutkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Resolusi ini juga mendesak pemerintah Sri Lanka untuk mengimplementasikan rekomendasi yang lebih konstruktif yang dibuat dalam laporan tersebut. Selain itu, pemerintah Sri Lanka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah tambahan yang lebih strategis untuk memenuhi kewajiban hukum yang relevan dan komitmen untuk menginisiasikan tindakan yang kredible dan independen untuk menjamin adanya keadilan, pemerataan, akuntabilitas dan perdamaian untuk rakyat Sri Lanka; meminta pemerintah Sri Lanka untuk menghadirkan secepat mungkin rencana tindakan yang komprehensif dengan mendetilkan langkah-langkah yang harus diambil pemerintahnya dan mengimplementasikan rekomendasi yang tercantum dalam laporan tersebut sekaligus menekankan adanya dugaan pelanggaran hukum internasional serta mendorong kantor Komisioner Tinggi HAM  dan pemegang mandat prosedur khusus yang relevan untuk menyediakan (atas konsultasi pemerintah Sri Lanka) terkait saran dan bantuan tehnis dalam mengimplementasikan langkah-langkah yang disebutkan diatas.

Sayangnya dalam proses voting tersebut, Indonesia adalah satu diantara 15 negara yang menolak Resolusi tersebut, dimana resolusi  telah diadopsi oleh 24 suara mendukung, 15 menolak dan 8 absen pada tanggal 22 Maret 2012. Sikap “against” yang diambil pemerintah Indonesia ini tentunya telah memperburuk posisi Indonesia atas komitmennya dalam mempromosikan, memajukan dan menegakkan nilai dan prinsip HAM. Lebih jauh lagi, Indonesia yang diwakili oleh Bpk. Marzuki Darusman adalah anggota dari Komisi tersebut. Ironis, jika kemudian representasi tersebut tidak sejalan dengan pengambilan keputusan yang ada.

Kami memandang bahwa sikap pemerintah Indonesia di Dewan HAM tersebut telah jauh melampaui cita-cita yang diamanatkan di dalam konstitusi RI. Nilai dan prinsip HAM telah melekat dalam sikap dan tindakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah Indonesia di tingkat nasional dan internasional. Sebagai subjek internasional, Indonesia terikat dalam komitmen mengkedepankan nilai dan prinsip HAM. Bagaimanapun resolusi yang diluncurkan oleh Dewan HAM merupakan satu titik poin penting bagi Sri Lanka untuk melangkah lebih jauh dalam proses perdamaian dan akuntabilitas. Tentunya sikap yang diambil Indonesia menjadi cermin bagi pemerintah Indonesia sendiri terhadap posisinya dalam menjawab silang sengkarut penyelesaian kasus-kasus HAM di tingkat nasional.

 

Jakarta, 27 Maret 2012
Badan Pekerja KontraS

 

Haris Azhar
Koordinator