Mengecam Rangkaian Kriminalisasi dan Teror terhadap Pelapor Tindak Korupsi di Manado

Mengecam Rangkaian Kriminalisasi dan Teror terhadap Pelapor Tindak Korupsi di Manado

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Utara yang melakukan kriminalisasi dan serangkaian tindakan intimidatif terhadap Sdri. Enny Julie Angelie-Umbas, SE, bendahara di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, yang melakukakn pengungkapan dugaan korupsi di Manado.

Berikut adalah rincian kronologisnya;
1.Pada awal bulan Juli 2011 Sdri. Enny berusaha membongkar dugaan korupsi sejumlah kurang lebih 4 (empat) miliyar rupiah di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado dan di duga melibatkan Walikota Manado G.S. Vicky Lumentut.

2.Kasus korupsi ini, oleh Sdri. Enny sudah berulangkali dilaporkan oleh korban baik itu di Polresta Manado pada akhir bulan Juli 2011, Kejaksaan Negeri Manado pada 1 November 2011 bersama pihak ketiga atau rekanan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, dimana laporan di Kejaksaan Negeri Manado ini berdasarkan pengakuan pihak ketiga atau rekanan yang menyatakan bahwa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado tidak ada upaya untuk membayar utang pada rekanan, selain itu pada bulan Desember 2011 korban juga sempat melaporkan ke Polda Sulawesi Utara dengan secara langsung menemui Brigjen.Pol Carlo B. Tewu yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara. Terkait dengan laporan korban, Kapolda memerintahkan langsung Kasat Tipikor Polda Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti laporan korban.

3.Justru, pada pertengahan November 2011 setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negri Kota Manado, korban dilaporkan oleh sdri. Sicilia Demsi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado yang juga merupakan seorang kontraktor yang sering terlibat dalam proyek atau rekanan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Menado ke Reskrim Polda Sulawesi Utara dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan dana di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado.

4.Terkait dengan laporan sdri. Sicilia pada pertengahan bulan November 2011, pada akhir Januari 2012 korban ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Utara, dimana pada saat status korban sebagai tersangka banyak upaya-upaya penekanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara dimana diantaranya Penyidik Polda Sulawesi Utara melakukan tindakan-tindakan intimidasi dan teror seperti melakukan penculikan terhadap anak korban yang bernama Marcelino Rumimper (15 Th) pada akhir Januari 2012. Penculikan ini dilakukan oleh Briptu Sugeng bersama 1 (satu) orang rekannya yang merupakan anggota penyidik Polda Sulawesi Utara, yang mana akibat dari penculikan tersebut mengakibatkan pada saat itu anak korban tidak masuk sekolah dan tidak mengikuti ujian serta mengalami depresi dan tekanan kejiwaan akibat ancaman-ancaman yang dilakukan oleh Briptu Sugeng bersama rekannya.

5.Penculikan yang dilakukan Briptu Sugeng bersama rekannya dilakukan ketika sekitar pukul 10.00 Wita Briptu Sugeng bersama 1 (satu) orang rekannya mendatangi kediaman korban, dimana pada saat Briptu Sugeng dan rekannya sampai dirumah korban, Briptu Sugeng hanya menemukan anak korban dan menayakan keberadaan korban, karena korban tidak berada di kediamannya, Briptu Sugeng langsung menarik dan membawa paksa anak korban ke dalam mobil sambil mengatakan “jika ibu kamu (korban) tidak meyerahkan diri maka kamu yang akan saya tahan”. Anak korban dibawa keliling di beberapa tempat di kota Manado selama kurang lebih 3 (tiga) jam sambil berusaha mencari tahu keberadaan korban ke saudara dan tetangga korban. Briptu Sugeng sempat membawa anak korban ke kantor suami korban, menanyakan keberadaan korban dan menggeledah kantor tersebut.

6.Briptu Sugeng juga meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)sebagai uang damai agar laporan yang ditujukan kepada korban terkait tindak pidana Pengelapan dan Penipuan tidak ditindaklanjuti.

7.Upaya intimidasi dan teror juga dilakukan oleh sekelompok orang yang seringkali membututi korban saat korban sedang berada dijalan. Pembuntutan yang beberapa kali terjadi ini sering dilakukan di malam hari dengan menggunakan mobil avanza hitam. Pelaku pembuntutan ini pun mendatangi rumah korban saat korban tidak berada di rumah. Oleh anak korban menyebutkan bahwa 3 orang pelaku tersebut berpakaian preman, berbadan tegap besar, dan salah satunya berambut panjang.

8.Tindakan-tindakan intimidasi dan teror yang dilakukan oleh penyidik maupun sekelompok orang yang tidak dikenal memberikan pesan agar korban menghentikan laporan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado yang diduga melibatkan Walikota Manado. Hal ini didasarkan atas pernyataan dari Badan Kepegawaian kepada korban agar menghentikan laporan kasus korupsi yang melibatkan Walikota Manado saat melaporkan status korban di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado yang dicoret dan ditolak masuk kantor oleh pihak Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado.

9.Terkait dengan serangkaian tindakan yang dialami oleh korban dan keluarga korban, korban akhirnya meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara, untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan meminta agar Kapolda melakukan gelar perkara terkait kasus yang dituduhkan kepada korban. Pada 7 Februari 2012 Kapolda Sulawesi Utara akhirnya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Dir.Reskrimum, Kasat Tipikor, Kabid Propam, serta Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, yang mana dari hasil gelar perkara tersebut Kapolda menyimpulkan dan menyatakan secara lisan agar pihak Reskrium Polda Sumatra Utara menghentikan perkara penggelapan yang dilaporkan oleh sdri.Sicilia Demsi pada pertengahan November 2011 dan segera menindaklanjuti laporan korban terkait dengan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan walikota Manado.

10.Pada tanggal 15 Maret 2012 karena laporan korban tidak pernah ditanggapi secara serius oleh Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado, korban akhirnya melaporkan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). namun setelah korban melaporkan kasus korupsi tersebut ke KPK, pada 1 April 2012 korban langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Utara terkait dengan kasus Penipuan dan Penggelapan atas laporan sdri. Conny Karundeng yang juga merupakan rekanan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, dimana pada saat korban melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Manado pada tanggal 01 November 2011 Sdri. Conny Karundeng juga ikut bersama. korban melaporkan kasus korupsi tersebut. Belakangan diketahui bahwa penetapan status tersangka tersebut tidak melalui proses penyelidikan dan penyidikan, selain itu korban juga sempat melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada sdri. Conny Karundenga, melalui seorang staf pribadinya yang bernama Linda Pinontoan, dimana dari hasil klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh korban sdri. Conny Karundeng tidak pernah membuat laporan terhadap korban di Polda Sulawesi Utara.

Terkait dengan kasus yang disampaikan oleh korban, kami meminta:

1.Kepolisian Sulawesi Utara untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan tindakan intimidasi, serta melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang melakukan penculikan dan pemerasan terhadap korban.

2.Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menindaklanjuti laporan korban terkait dengan tindakan korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado yang melibatkan Walikota Manado.

3.Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera mengambil langkah-langkah perlindungan terhadap korban dan keluarga korban.

Jakarta, 27 April 2012
Hormat Kami
Badan Pekerja KontraS

Sinung Karto
Kadiv. Advokasi dan HAM

CP :
Sinung Karto : 08561914400
Arif Nur Fikri : 08990618413