Kontras: Hukum Oknum Marinir yang terlibat Penganiayaan Wartawan

itoday – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menghukum oknum militer yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan.

"Penganiayaan, pengancaman serta pengrusakan terhadap fasilitas dan karya jurnalistik wartawan yang dilakukan oleh anggota TNI merupakan tindakan yang berada di luar tugas pokok TNI," Wakil I Koordinator Badan Pekerja Kontras, Indria Fernida dalam rilis kepada wartawan, Senin (4/6).

Menurut Indria Fernida, tindakan tersebut juga merupakan tindakan yang menghalang-halangi kemerdekaan pers sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Berpotensi tidak hanya melanggar peraturan disiplin prajurit TNI tetapi melanggar ketentuan hukum pidana, sehingga perbuatan itu dapat diproses hukum sesuai UUNo 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Untung Suropati mengatakan, 12 anggota Marinir TNI AL yang melakukan tindak kekerasan kepada wartawan di Padang, Sumatra Barat, Selasa (29/5), telah ditahan.