KontraS Adukan Lambannya Kinerja Kejagung ke Komisi Kejaksaan

JAKARTA, Jaringnews.com – Proses penyidikan terhadap berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung masih mandek. Menindaklanjuti hal ini, KontraS dan korban pelanggaran HAM mendatangi gedung Komisi Kejaksaan di Jalan Rambai, Jakarta Selatan, Senin (23/7).

Ketua Divisi Pemantauan dan Imunitas Kontras Yati Indriyani menuturkan, berkas penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Trisakti, Semanggi I tahun 1998 dan Semanggi II tahun 1999 telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada April 2002. Berkas peristiwa Mei 1998 diserahkan pada September 2003.

Lalu, sambung dia, berkas penghilangan orang secara paksa tahun 1997/98 diserahkan pada Oktober 2006. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, diserahkan pada Oktober 2008, serta peristiwa Wasior-Wamena, Papua 2001-2003, diserahkan pada Jaksa Agung pada September 2004.

"Namun hingga kini prosedur penanganannya tidak jelas, Kejagung seolah-oleh menunggu dibentuknya peradilan HAM ad hoc untuk melakuakan penyidikan. Padahal, Undang-undang menyatakan Kejagung dapat melakukan penyidikan tanpa harus menunggu terbentuknya peradilan HAM ad hoc," ujar Yati di sela-sela pertemuan dengan anggota Komisioner Komisi Kejaksaan.

Dia menilai, selain ada kesalahan prosedural, Kejagung tidak memiliki kejelasan koordinasi, informasi dan komunikasi. Hal itu tampak telihat dengan minimnya komunikasi dan informasi yang memadai di kejagung. Bahkan, pihak gedung bundar menyatakan berkas perkara pelanggaran penyelidikan pelanggaran HAM hilang.

Dalam kesempatan itu, Yati meminta kepada Komisi Kejaksaan dapat melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian mengenai prosedur penanganan kasus perkara ini.

"Pengawasan koordinasi, informasi dan komunikasi pengenai perkara ini harus dilakukan Komisi Kejaksaan, serta meminta agar Komisi Kejaksaan dapat mempublikasian megenai hasil pengawasan itu," desaknya.