KontraS dan Korban HAM Datangi Komisi Kejagung

INILAH.COM, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat mendatangi Komisi Kejaksaan RI (KKRI), Senin (23/7/2012).

Kedatangan mereka untuk meminta KKRI melakukan pemantauan, pengawasan, dan penilaian prosedur penanganan perkara pelanggaran HAM berat yang telah tertunda bertahun-tahun di institusi pimpinan Jaksa Agung Basrief Arief tersebut.

Koordinator KontraS Haris Azhar di kantor KKRI, Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2012) mengatakan, KKRI seharusnya melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian atas kinerja jaksa yang lamban menangani kasus pelanggaran HAM berat.

"Tidak berjalannya proses penyidikan terhadap berkas hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998, dan Semanggi II 1999 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada April 2002,� ucapnya.

Adapun peristiwa pelanggaran HAM yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung namun belum ditindaklanjuti antara lain peristiwa Mei 1998 yang diserahkan kepada Jaksa Agung pada September 2003, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada November 2006.

Ada juga peristiwa Talangsari, Lampung 1989 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada Oktober 2008, peristiwa Wasior-Wamena, Papua 2001 dan 2003 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada September 2004. [mvi]