Kontras: Kejagung Lambat Tangani Kasus HAM

VIVAnews – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi Komisi Kejaksaan RI (KKRI). Mereka yang juga ditemani oleh korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat mengeluhkan lambatnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus-kasus tersebut.

"KKRI seharusnya melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian atas kinerja jaksa yang lamban menangani kasus pelanggaran HAM berat," kata Kepala Divisi Pemantau Impunitas-Kontras, Yati Andriyani ketika beraudiensi dengan KKRI, di Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 23 Juli 2012.

Yati memaparkan pada tahun 2008, Jaksa Agung menyatakan, berkas kasus Talangsari Lampung 1989 masih dilakukan penelitian mengenai kelengkapan persyaratan formil dan materill. Namun demikian, sampai saat ini tidak ada penjelasan mengenai hasil penelitian tersebut.

"Kami berharap agar KKRI melakukan pengawasan pemantauan penilaian mengenai prosedur penanganan perkara pelanggaran HAM berat di Kejagung," ujarnya.

Beberapa pelanggaran berat yang dimaksud Kontras antara lain; pertama, tidak berjalanya proses penyidikan terhadap berkas hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada April 2002.

Kedua, peristiwa Mei 1998 yang diserahkan kepada Jaksa Agung pada September 2003. Ketiga, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada November 2006.

Keempat, peristiwa Talangsari, Lampung 1989 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada Oktober 2008. Dan, kelima, peristiwa Wasior-Wamena, Papua 2001 dan 2003 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada September 2004.

Ketua KKRI Halius Hosen sendiri berjani akan segera menanyakan kepada Kejagung terkait persoalan tersebut, mengapa penanganan perkara Pelanggaran HAM memakan waktu yang begitu lama. Dia mengakui pihaknya sendiri pun belum banyak mengagendakan persoalan itu selama ini.

"Kami memang belum melakukan pembahasan dengan kasus pelanggaran HAM berat ini," ucapnya. (umi)