Penanganan HAM Lambat, Kontras Jumpai Komisi Kejaksaan

Komisi Kejaksaan berwewenang mempertanyakan prosedur penanganan perkara.

Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen akan menemui Jaksa Agung Basrief Arief untuk mempertanyakan lambannya penanganan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat oleh Kejaksaan Agung.

"Kami perlu mendengar apa ada kendala dalam penanganan perkara HAM. Apakah mengenai koordinasi atau ketentuan perundang-undangan," kata Halius menanggapi keluhan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Senin (23/7).

Halius menjelaskan Komisi Kejaksaan tidak berhak mencampuri materi perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Komisi yang dipimpinnya berwewenang mempertanyakan prosedur penanganan perkara saja.

Sedangkan mengenai likuidasi Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM oleh Kejaksaan Agung, Halius mengatakan pihaknya tidak bisa meminta Jaksa Agung membentuk kembali direktorat itu. Namun hanya mempertanyakan sejauhmana efektifitas penanganan perkara jika Direktorart itu dihapuskan.

Kontras bersama keluarga korban pelanggaran HAM mendatangi Komisi Kejaksaan untuk menyampaikan evaluasi penanganan perkara HAM berat oleh Kejaksaan Agung. Mereka menyebut Kejaksaan lamban dalam menangani perkara itu.