Kejagung Didesak Gelar Pengadilan Ad Hoc Pelaku Tragedi 65

Skalanews – Kontras meminta Kejaksaan Agung segera menggelar pengadilan ad hoc untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat atas peristiwa tragedi 1965-1969 dan 1969-1979.

"Kejagung harus segera melakukan penyidikan yang direkomendasikan Komnas HAM dan menemukan pelaku yang masih hidup," ujar koordinator Kontras, Haris Azhar di Jakarta, Rabu (25/07).

Hal ini, kata Haris, penting karena mengingat korban dan pelaku yang masih hidup sudah semakin tua.

Haris menjelaskan, laporan penyelidikan KOMNAS HAM telah membukakan pintu bagi berbagai tindakan negara untuk melakukan pengungkapan kebenaran.

"Kejagung kini tidak dapat lagi berkilah untuk menangguhkan proses penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat peristiwa 65," tegasnya. (Deddi Bayu)