Sebut Lupakan Pelanggaran HAM, Priyo Dilaporkan ke BK DPR

Priyo dilapor oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu dari berbagai peristiwa didampingi Kontras.

Pasca pernyataannya yang mendorong agar kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu dilupakan saja, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso hari ini akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.

Para pihak yang akan menjadi pelapor adalah keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu dari berbagai peristiwa. Mereka didampingi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kontras.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan para korban dan Kontras menilai pernyataan Priyo bertentangan dengan aturan hukum HAM yang berlaku di Indonesia.

Dengan pernyataan demikian, Priyo juga dianggap telah melampaui kapasitasnya sebagai negarawan dan wakil ketua DPR.

"Oleh karenanya kami menganggap yang bersangkutan telah melanggar etik sebagai anggota DPR," tegas Haris di Jakarta, Kamis (26/7).

Seperti diketahui, Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM berat oleh aparat negara dalam kasus kekerasan 1965/1966. Kejaksaan Agung direkomendasikan untuk melaksanakan penyelidikan atas kasus itu.

Priyo lalu mengatakan pada Selasa (24/7) bahwa sebaiknya kasus itu dilupakan saja. Pernyataan itu lalu dikritisi balik oleh aktivis HAM seperti Kontras dan YLBHI yang menilai pernyataan Priyo itu demi menyelamatkan Golkar, yang dinilai terkait kasus itu.

Priyo lalu membalas dengan menyatakan dia tidak akan menarik pernyataannya dan tetap menyerukan agar kasus HAM masa lalu tak perlu diungkit-ungkit. Dia bahkan menganggap pernyataan Kontras dan YLBHI itu adalah pernyataan yang sembarangan.

Priyo beralasan sikap demikian diambilnya karena merasa Indonesia takkan maju apabila tetap meributkan apa yang terjadi di masa lalu.

"Kalau begini terus kita tak akan selesai. Kalau begini terus nanti kisah Ken Arok dan Mpu Gandring terungkap kembali," kata Priyo di Jakarta, Rabu (25/7).