Kontras dorong Komnas HAM punya kewenangan penyidikan

Wacana penguatan status Komisi Nasional HAM menjadi lembaga yang tidak hanya memberikan rekomendasi kasus merupakan langkah positif. Dengan kewenangan Komnas saat ini, kasus pelanggaran HAM tak akan dapat dituntaskan.

"Positif saja usulan tersebut, tetapi apakah bisa dipenuhi oleh suasana politik hari ini?" kata Koordinator Kontras, Usman Hamid kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/9).

Namun, lanjut Hamid, untuk merealisasikan wacana itu, Komnas HAM harus bisa membangun kekuatan serta dukungan publik supaya presiden dan DPR mau memenuhi usulan tersebut.

Memang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tersirat jika presiden maupun DPR tidak serius memperkuat peran Komnas HAM. Seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR yang sampai sekarang belum membentuk pengadilan HAM untuk kasus pelanggaran HAM berat.

"Posisinya ada di luar sistem hukum pidana, fungsinya mengawasi pelaksanaan sistem hukum pidana seperti polisi, jaksa, hakim. Di luar itu, fungsinya juga mengawasi apakah Pemerintah dan DPR juga melakukan upaya pemajuan dan perlindungan HAM," terang Hamid.