KPK Serahkan Urusan Hukum Novel ke Pengacara

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bersyukur masalah hukum yang menimpa salah satu penyidik terbaiknya, Kompol Novel Baswedan telah selesai dengan adanya pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana, menyatakan bahwa kasus hukum terhadap Novel tidak tepat dilakukan saat ini.

"Pidato SBY perlu diapresiasi. Bagi KPK, kami bersyukur Novel sekarang sudah bisa bekerja secara penuh untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya tanpa diganggu lagi urusan tuduhan padanya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada SP, Selasa (9/10).

Sedangkan, lanjut Bambang, perihal masalah hukumnya, diserahkan sepenuhnya kepada pengacara yang bersangkutan. Mengingat, perkara yang dituduhkan kepada Novel adalah perkara hukum. Sehingga, terikat dengan hukum acara pidana.

"Yang selebihnya biarlah menjadi bagian dr urusan lawyer (pengacara).â??â?? Kami ingin fokus di Korlantas dulu," ungkap Bambang.

Pada Jumat (5/10), pihak dari Polda Bengkulu didamping pihak dari Polda Metro Jaya mendatangi kantor KPK, Jakarta membawa surat penangkapan untuk Novel Baswedan karena yang bersangkutan dituding melakukan tindak pidana berupa penganiayaan berat yang menimbulkan kematian pada tahun 2004.

Tetapi, KPK menolak perintah penangkapan tersebut. Dan menganggap ada rekayasa dibalik keinginan menangkap Novel.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjabarkan beberapa keanehan dari penetapan tersangka Novel. Di antaranya, belum ada satu panggilan pun untuk Novel sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dan belum ada pemeriksaan terhadap saksi, serta uji balistik terhadap peluru sebelum Novel ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hal itu, KPK memutuskan untuk melindungi Novel. Hingga akhirnya disiapkan 22 pengacara untuk membela Novel yang dipimpin oleh Koordinator Kontras, Haris Azhar. (N-8)