Komisi Nasional HAM Tidak Punya Kekuatan

Jakarta, Kompas – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu lebih mengintensifkan kerja sama dengan lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat agar hasil kerjanya lebih ditanggapi atau ditindaklanjuti pihak lain. Pasalnya, Komnas HAM tidak punya kekuatan untuk memaksa pihak lain seperti pemerintah agar merespons hasil kerja mereka.

"Selama ini Komnas HAM lebih banyak mengumumkan hasil kerjanya ke media. Langkah itu memang bisa memunculkan wacana di masyarakat, tetapi umumnya tidak ada tindak lanjut secara maksimal dari pihak berwenang atas hasil kerja Komnas HAM," kata anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, Rabu (10/10) di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Eva di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi III dengan sejumlah kelompok masyarakat. Rapat tersebut antara lain terkait uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 calon anggota Komnas HAM 2012-2017 yang akan dimulai Komisi III pada Kamis ini dengan meminta para calon membuat makalah. Pada 15-22 Oktober siang hari, Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap masing-masing calon.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil mengatakan, pemilihan anggota Komnas HAM periode 2012-2017 akan dilakukan pada 22 Oktober malam hari. Namun, sampai sekarang Komisi III belum menentukan jumlah anggota yang akan dipilih.

"Setelah melihat kualitas setiap calon dalam uji kelayakan dan kepatutan, kami akan rapat untuk menentukan jumlah anggota yang akan dipilih. Setelah itu baru dilakukan pemilihan. Namun, jumlah anggota yang akan dipilih sekitar 5, 7, atau 9 orang," kata Nasir.

Selama kerjanya, Komnas HAM 2007-2012 telah melakukan sejumlah hal. Misalnya, menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di tahun 1965-1966 dan memberikan rekomendasi penyelesaian sejumlah persoalan yang muncul, seperti konflik agraria di berbagai tempat. Namun, sampai saat ini dirasakan belum ada tindak lanjut yang cukup atas sejumlah rekomendasi yang dibuat komisi itu.

"Jika rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM juga diberitahukan ke DPR, desakan yang muncul untuk melaksanakan rekomendasi itu kemungkinan akan lebih kuat. Pasalnya, DPR punya wewenang untuk mengawasi pemerintah," tutur Eva.

Yati Andriani dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan juga berpendapat, Komnas HAM harus lebih bekerja sama dengan pihak lain. Dengan demikian, wibawa komisi yang amat dihargai di era Orde Baru dan awal reformasi ini dapat dipertahankan. (NWO)