Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM

Senin 22 Oktober 2012, Komisi III DPR RI memilih 13 (tiga belas) orang anggota Komnas HAM untuk periode 2012-2017. Pemilihan dilakukan setelah proses uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan Komisi III DPR RI pada 15-19 Oktober 2012.

Uji kelayakan dan kepatutan, dan pemilihan anggota Komnas HAM oleh Komisi III DPR RI merupakan mekanisme terahir. Proses tersebut menjadi salah satu faktor penentu wajah Komnas HAM dan penegakan HAM ke depan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM telah melakukan pemantauan proses seleksi sejak awal. Terhadap proses tersebut dan hasil pemilihan, kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemantauan Seleksi Anggota Komnas HAM memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama, Kami mengapresiasi terlaksananya proses seleksi calon Anggota Komnas HAM Periode 2012-2017 yang dilakukan oleh DPR. Dengan diselesaikannya proses seleksi ini, langkah selanjutnya adalah pengesahan calon yang terpilih menjadi Anggota Komisioner Komnas HAM Periode 2012-2017. Kami berharap Presiden segera menetapkan calon terpilih sebagai Anggota Komnas HAM Periode 2012-2017.

Kedua, sejak awal Koalisi menyarankan bahwa calon anggota Komnas HAM kedepan antara 9-15 orang. DPR dalam keputusannya akhirnya memilih jumlah 13 calon anggota Komnas HAM Periode 2012-2017. Namun demikian, Koalisi memberikan catatan terhadap proses fit and proper test, dimana selama proses tersebut, tidak banyak anggota Komisi III yang secara penuh mengikuti proses seleksi dan terkesan hanya formalitas. Kami berharap kedepan DPR dapat berkeja sama dengan Komnas HAM untuk mendukung kerja-kerja dan rekomendasi Komnas HAM agar dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, dan juga melibatkan dan mendengar masukan Komnas HAM dalam pembahasan berbagai kebijakan yang akan berdampak pada Hak Asasi Manusia.

Ketiga, kepada para anggota Komnas HAM terpilih, Koalisi mengucapkan selamat bekerja. Kami berharap semua anggota Komisioner Komnas HAM terpilih dapat bekerja dengan independen, imparsial, transparan, akuntabel. Komnas HAM ke depan harus merumuskan dan menjalankan kerja-kerja strategis dan efektif dalam menghadapi kecenderungan masalah HAM  ke depan, seperti penangangan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu, pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak, hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, penyiksaan, konflik agraria dan sumber daya alam, hak-hak masyarakat Adat, hak politik dan kebebasan berekspresi di Papua, dampak dari ekspansi Korporasi, perburuhan dan buruh migran, dan sejumlah pelanggaran terhadap kelompok minoritas dan marjinal lainnya.  

Terkait dengan kebijakan dan regulasi, Komnas HAM ke depan harus terlibat aktif melakukan mainstreaming HAM, baik itu dalam perumusan peraturan perundangan-undangan, proses reformasi birokrasi lembaga negara, ataupun penyadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka yang dijamin dalam perundang-undangan.

Jakarta, 23 Oktober 2012

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Hak Asasi Manusi dan Komnas HAM

KONTRAS-ELSAM-IMPARSIAL-ARUS PELANGI-PSHK- HRWG YLBHI-DEMOS-LBH JAKARTA