Kontras: Banyak Cacat Hukum di Kasus Sun Ang dan Ang Ho

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) masih terus mendalami kasus dugaan rekayasa hukum yang menimpa Sun Ang dan Ang Ho.

Mereka divonis hukuman mati atas dakwaan pembunuhan senjata api terhadap sepasang suami istri di Medan tahun lalu. Padahal bukan mereka pelakunya.

"Eksekutor enggak ada, saksi enggak ada, bukti enggak ada, motor yang dipakai saat kejadian enggak ada, pistol juga enggak ada. Langsung didakwa pengadilan negeri seumur hidup," ungkap Edwin Partogi, koordinator Kebijakan Publik Kontras, seusai menyambangi kantor Wantimpres, Jakarta, Selasa (23/10).

Menurut Edwin, banyak kecacatan hukum terjadi karena bukti kasus itu hanya berdasarkan berita acara penyidikan (BAP) dan adanya pelanggaran HAM atas tindak kekerasan yang dilakukan aparat polisi terhadap mereka.

Keduanya diduga mengalami proses cacat hukum dan kini telah lebih dari satu tahun lamanya mendekam di Rutan Negara Kelas 1 Medan, Sumatra Utara.

"Sekarang jadi terdakwa dengan vonis penjara seumur hidup oleh hakim. Saat ini sedang proses kasasi," ujar Edwin.

Edwin menyatakan, proses hukum hanya berdasarkan BAP yang didesain dan direkayasa kemudian kedua terdakwa dipaksa tanda tangan serta mengakui melakukan pembunuhan.

"Itu (BAP) jadi dasar yang membuat vonis seumur hidup. Hampir tidak ada saksi yang memberatkan keduanya sebagai otak pembunuhan," ujarnya.

Pendiri Kontras itu mengatakan kasus tersebut mengandung banyak rekayasa hukum dan penyalahgunaan wewenang hukum. Dua korban itu tidak mendapat keadilan hukum dan sudah dilakukan hingga ke Komnas HAM.

"Ditangkap tanpa surat penangkapan. Empat orang diduga eksekutor dan sampai sekarang tidak ditangkap," ungkapnya.

Kontras dan kedua istri terdakwa, Sumiati dan Sia Kim Tui, meminta dukungan kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan, agar ikut serta melakukan pemeriksaan oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Pak Albert menyatakan akan terus mencoba upaya terbaik untuk Sun Ang dan Ang Ho," ujar Edwin.

Sementara perancang atau pelaku sebenarnya sampai saat ini tidak tersentuh oleh hukum di pengadilan negeri Sumatra Utara.

"Dengan bukti yang dipaksakan. Mereka ini disiksa. Kami berharap agar Wantimpres mempelajari berkas yang kami ajukan dan mengoordinasikan dengan instransi lain," ungkapnya.

Setelah menemui Albert Hasibuan, dirinya mengatakan harapan besar kepada pihak-pihak terkait untuk mencari jalan terbaik penyelesaian kasus ini.

"Tidak ada upaya dari penyidik untuk mencari tahu kebenarannya. Memang sudah ditargetkan kedua orang ini sebagai otak pembunuhan, tetapi otak di lapangan tidak pernah tahu," kata Edwin menyayangkan.

Sampai sekarang Kontras menyatakan belum ada kejelasan bukti dan saksi yang bisa menghubungkan ada keterkaitan terdakwa dengan pembunuhan pemilik gudang penitipan kapal PT Putra Berombang Perkasa itu.