Aturan Jabatan Ketua Komnas HAM Yang Hanya 1 Tahun Tuai Kritik

Memicu dugaan-dugaan ada agenda-agenda lain.

Koalisi sejumlah LSM untuk isu Masyarakat Sipil dan HAM menyatakan kritiknya atas keputusan Komnas HAM tentang masa jabatan ketua lembaga tersebut yang hanya berlangsuang satu tahun.

Haris Azhar, mewakili Koalisi menjelaskan, pihaknya sudah bertemu Komnas HAM pada 12 Januari 2013 lalu untuk berdiskusi. Pertemuan itu sekaligus ajang mempertanyakan keputusan perubahan Tata Tertib terkait dengan masa jabatan ketua Komnas HAM.

Menurut Haris, pihaknya mendapati fakta dari Komnas HAM bahwa terdapat sembilan anggota Komnas HAM dari 13 orang yang setuju atas keputusan perubahan Tatib di atas. Sayangnya, para anggota Komnas HAM yang mengusulkan dan setuju pada perubahan masa jabatan ketua Komnas HAM menjadi satu tahun sekali, gagal menjelaskan secara memadai alasan-alasan perubahan tersebut.

"Kami memandang penjelasan tentang usulan perubahan masa jabatan menjadi satu tahun tidak mempunyai dasar argumentasi yang jelas dan bernalar. Terbukti, argumentasi perubahan masa jabatan tidak didasarkan pada pengetahuan dan informasi yang memadai, serta tidak menghitung dampak kerugian bagi sistem kerja Komnas," kata Haris dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (12/1).

Koalisi juga menilai perubahan masa jabatan ketua per tahun akan menggembosi Komnas HAM secara sistematis. Sebab hal itu akan mengakibatkan kinerja yang menurun akibat pergantian tiap tahun, implementasi program kerja yang tidak berjalan, perubahan kebijakan yang dapat berubah-ubah setiap tahun, dan dampak-dampak teknis lainnya.

Ditambahkan Haris, Koalisi juga melihat, berdasarkan berbagai laporan, pergantian masa kepemimpinan menjadi satu tahun bukan merupakan persoalan krusial yang dihadapi Komnas HAM.

"Namun, justru persoalan ini yang dirundingkan oleh Komnas HAM yang membuat semakin menjauhkan Komnas HAM dari upaya untuk menjalankan mandatnya," tegas Haris.

Hal itu menyebabkan pihaknya menduga adanya agenda-agenda lain, yang tidak dimaksudkan untuk perubahan Komnas HAM yang lebih baik, di balik keputusan itu. Misalnya dugaan tentang persoalan fasilitas, adanya agenda-agenda politik menjelang pemilu 2014, dan berbagai dugaan lainnya.

"Kami mendesak Komnas HAM mencabut keputusan tentang perubahan masa jabatan ketua Komnas HAM satu tahun. Sekaligus membuka ke publik semua dokumen dan rekaman mengenai perdebatan terkait dengan proses pembuatan keputusan tentang perubahan masa jabatan menjadi satu tahun," kata Haris, yang juga Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Sembilan anggota Komnas HAM yang menyetujui klausul tatib baru itu, atau kerap disebut Kelompok Sembilan, adalah Nurcholis, Hafid Abbas, Dianto Bachriadi, Natalius Pigai, Siti Nor Laila, Sianne Indriani, Imdadun Rahmat, Meneger Nasution, dan Ansori Sinungan.