KontraS Tolak Keras Inpres Kamnas Presiden SBY

Jakarta, Seruu.com – Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak keras rencana pemerintah perihal Instruksi Presiden tentang Keamanan Nasional (Inpres Kamnas) akhir bulan Januari ini.

"Terlebih rencana ini muncul untuk merespon gagal tanggap Polisi dan Pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani rusuh atau konflik kekerasan diberbagai tempat belakangan," jelas Haris Azhar, koordinator KontraS dalam pesan elektroniknya kepada Seruu.com, Senin (28/1/2013).

Ditegaskannya, Berbagai situasi politik dan keamanan di Indonesia pada 2 tahun terakhir menunjukkan situasi yang meresahkan. Idealnya, menurut Haris, pemerintah harus melakukan penanganan secara komprehensif, memaksimalkan ruang koordinasi dan profesionalisme kerja dari masing-masing unit pemerintah, untuk menghadapi gejolak di tengah masyarakat.

Dalam berbagai isu ketiadaan hak masyarakat sipil, kata dia, pendekatan negara kerap condong ke model penanganan keamanan belaka. "Lihatlah bagaimana Pemerintah menangani konflik di Aceh, Poso, Papua, hingga Timor Timur juga selalu dimulai dengan hal-hal yang sifatnya eksesif," tuturnya.

Inpres Nomor 4 Tahun 2001 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Komprehensif dalam Penyelesaian Masalah Aceh, kata Haris, diikuti dengan operasi darurat militer besar-besaran.

Begitu pula, di Timor Timur melalui Keppres No. 107/1999 tentang Penetapan Keadaan Darurat Militer di Timor Timur, Poso dan yang tidak pernah diakui hingga kini, Papua.

Ia menyebut, peristiwa kerusuhan terbaru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa (22/1/2013) menjadi salah satu contoh mutakhir. Yakni penangangan berorientasi keamanan, di tingkat pusat akan memunculkan penetapan Inpres Kamnas. "Hal itu tidak sinkron dengan persoalan aktual yang menjadi ‘bom waktu’," kata Haris.

Menurutnya, situasi di Sumbawa menegaskan konflik sosial dipicu rasa ketiadakadilan yang dirasakan masyarakat akibat dari tidak profesionalnya kinerja aparat keamanan. Karena itu, bagi KontraS tidak ada kondisi dan situasi yang mendesak bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencari celah dalam menetapkan Instruksi Presiden tentang Keamanan Nasional pada tanggal 28 Januari 2013.

"Justru pemerintah harus menghentikan idenya menambah tumpang-tindih aturan sektor keamanan seperti Inpres Kamnas," tegasnya. [Simon]