Kontras: Dua Polisi Lindungi Perbudakan Buruh

JAKARTA – Perbudakan buruh di pabrik kuali di wilayah Sepatan Timur, Tangerang diduga dilindungi oleh oknum kepolisian. Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan, dari keterangan para korban yang berjumlah 25 orang, mereka sering melihat ada dua orang berpakaian polisi berjaga di pabrik tersebut.

Kontras yakin oknum tersebut merupakan anggota Brimob. Direktur Eksekutif Kontras, Haris Azhar mengatakan, dua orang anggota dari Polresta Tangerang ini diketahui berinisial A dan N dengan pangkat yang belum teridentifikasi.

"Korban dan saksi mengatakan demikian. Kepolisian Tangerang harus berani mengungkap keterlibatan anggotanya sendiri," ujarnya di Jakarta, Senin (6/5).

Haris menambahkan, dua anggota polisi ini kerap melakukan penyiksaan bila pemilik pabrik tak puas dengan hasil produksi. Mulai dari memukul dan menyundut dengan rokok. Hal itu dilakukan agar para buruh menuruti perintah pemilik pabrik. "Jadi dua polisi disuruh-suruh saja oleh pemilik pabrik untuk membuat para buruh takut," kata Haris.

Sayangnya, kata dia, tak terlihat upaya penegakan hukum yang maksimal dari kepolisian setempat atas kasus tersebut. Buktinya, tak ada keterangan buruh terkait keterlibatan dua oknum polisi tersebut. Padahal, menurutnya, kepada Kontras para buruh bercerita mengenai adanya intimidasi dari anggota Brimob itu. "Ini aneh, kami baca berita acara pemeriksaannya (BAP) tapi tidak ada soal keterangan itu," ujarnya. 

Sebelumnya Polresta Tangerang dibantu Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada sebuah pabrik pembuat kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/5). Dalam penggerebakan ini, terungkap fakta adanya praktik perbudakan kepada puluhan buruh yang paksa bekerja oleh pemilik pabrik bernama Juki Irawan.

Para buruh mendapat perlakuan di luar batas kemanusiaan dan bekerja dalam ancaman. Praktik ini diduga lancar dilakukan oleh Juki karena dilindungi aparat dan preman setempat. Sasat ini, Juki sudah mendekam di Mapolresta Tangerang untuk dimintai keterangan.