KontraS membuka Posko “Pengaduan Korban Perbudakan Yuki Irawan cs”

KontraS membuka Posko "Pengaduan Korban Perbudakan Yuki Irawan cs"

Setelah sepekan KontraS mendampingi kasus perbudakan di Tangerang, kami menerima banyak informasi, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung, atas kasus ini. Puluhan buruh dipekerjakan sebagai budak dan mendapat penganiayaan yang kejam, baik secara fisik maupun mental, oleh majikan dan para centeng. Mereka tidak diberi gaji selama berbulan-bulan bekerja, bahkan lebih dari setahun. Perilaku sang majikan, Yuki Irawan dan para centengnya terhadap para buruh sangat tidak beradab dan di luar batas kemanusiaan.

Tim dari KontraS telah melakukan investigasi lapangan dan melakukan pendalaman kasus. Sejumlah informasi yang kami dapatkan, ternyata buruh-buruh yang pernah menjadi korban kebiadaban Yuki cs tidak hanya tersebar dari wilayah Cianjur dan Lampung. Saat ini sudah masuk informasi bahwa terdapat korban dari Cikupa, Serang dan Purwakarta, yang pernah mengalami tindak kekerasan selama menjadi buruh di pabrik kuali tersebut.

Mengetahui kondisi terkini, dan juga kemungkinan masih banyak korban-korban Yuki cs yang lain, maka KontraS telah membuka Posko "Pengaduan Korban Perbudakan Yuki Irawan cs".

Pengaduan ditujukan bagi siapapun yang mengetahui dan mempunyai informasi mengenai praktik perbudakan sadis oleh Yuki Irawan di pabrik kuali di Sepatan.

Pengaduan bisa langsung mendatangani kantor KontraS di Jl. Borobudur No. 14 Menteng, Jakarta Pusat. Bisa juga dengan menghubungi via telepon di 021 – 3926983 / 3928564 dan handphone di 081808131090 (hari kerja) atau fax di 021 – 3926821. Juga bisa via email di kontras.1998@gmail.com.

Demikian pengumuman pembukaan Posko Pengaduan ini, semoga dapat dibantu untuk disebarluaskan. Terima kasih.

Jakarta, 10 Mei 2013

Badan Pekerja KontraS,

 

Haris Azhar
Koordinator